Berita Religi

Inang dari Berbagai Macam Parasit, Inilah Makanan yang Diharamkan dalam Alquran Bahkan Wajib Dijauhi

Manusia memang membutuhkan makan agar mendapat energi dan zat lainnya bagi tubuh. AKan tetapi, ternyata tak semua makanan diperbolehkan untuk dimakan.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
.
Ilustrasi olahan daging babi. Daging babi merupakan salah satu makanan yang diharamkan dalam Islam karena tubuh babi merupakan inang dari berbagai macam parasit, seperti cacing pita dan cacing trachenea lolipia. 

SRIPOKU.COM - Apa saja makanan yang diharamkan dalam Alquran dan wajib dijauhi? Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Makan merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan manusia.

Karena tanpa makanan, manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan tubuhnya.

Sehingga Allah menciptakan banyak sekali bahan-bahan makanan yang bias dimakan langsung maupun diolah.

Makanan yang diturunkan oleh Allah untuk manusia tersebut memiliki banyak manfaatnya.

Namun, tidak semua makanan bisa memberikan pengaruh yang baik bagi manusia.

Hal ini lantaran ada beberapa makanan yang bisa berpengaruh tidak baik untuk jasmani maupun rohani yakni makanan yang Allah haramkan.

Allah SWT berfirman :

"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya." (QS. Al Maidah: 88)

Lantas, apa saja makanan yang diharamkan dalam Alquran dan wajib dijauhi oleh umat muslim?

Berikut ini penjelasan selengkapnya dilansir melalui kanal YouTube Nasihat Muslim.

Baca juga: Apa Itu Syukrah & Tasyabuh Jenis Pakaian yang Dilarang Islam Bahkan Dilaknat Allah? Ini Penjelasan

1. Bangkai

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (QS. Al-Maidah: 3)

Dalam ayat ini Allah Subhanahuwata'ala telah menjelaskan bahwa disebut dengan bangkai dan diharamkan untuk dimakan.

Apabila ada hewan yang mati secara tidak wajar atau tanpa melalui proses penyembelihan yang syar'i, contohnya,

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved