Santunan Kematian untuk Warga Pagaralam 2022 Dipastikan Belum Berjalan, Ini Peyebabnya

Perda tentang bantuan sosial untuk warga Kota Pagaralam yang meninggal dunia pada tahun 2022 mendatang dipastikan tetap belum direalisasikan

Tayang:
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: adi kurniawan
sripoku.com/wawan
Ketua DPRD dan Walikota Pagaralam saat menandatangani kesepakatan RAPBD Pagaralam 2022. 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan sosial untuk warga Kota Pagaralam Sumatera Selatan yang meninggal dunia pada tahun 2022 mendatang dipastikan tetap belum akan direalisasikan. 

Hal ini terlihat dari tidak adanya anggaran program tersebut yang diusulkan dinas terkiat untuk Rencana Anggaran Pendapatanm, Belanja Daerah (RAPDB) Kota Pagaralam tahun 2022 mendatang.

Terkiat hal itu dipastikan jika Perda yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam tersebut tidak akan berjalan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Pagaralam Efsi membenarkan jika Perda santunan kematian untuk masyarakat Pagaralam yang meninggal dunia sudah disahkan oleh dewan.

"Perda tersebut sudah kita sahkan, tinggal Pemerintah Kota yang mengeksekusi Perda tersebut," ujarnya.

Namun dikatakan Efsi, bahwa di RAPBD tahun 2022 tidak ada anggaran untuk merealisasikan Perda tersebut. Hal ini terlihat dari tidak adanya pembahasan terkait dana santunan kematian tersebut.

"Untuk anggaran tahun 2022 belum dianggarkan untuk bantuan sosial santunan kematian tersebut," katanya.

Ditambahkannya, bahwa seharusnya kepala daerah yang dapat menindaklanjuti Perda tersebut dengan membuat Peraturan Walikota (Perwako).

"Kami tidak tahu kenapa Perwakonya belum selsai. Sedangkan tahapan Perda sudah selesai bahkan sudah disahkan."

"Namun memang Perda yang disahkan hanya mengatur bantuan tersebut secara umum dan tidak detail poin perpoin," tambahnya.

Sementara itu, Taufik salah seorang warga Kota Pagaralam mengatakan, bahwa dengan tidak berjalannya Perda santunan kematian tersebut menunjukan bahwa Pemkot tidak berhasil dalam perencanaan program.

"Harusnya sebelum mengajukan Perda Pemkot sudah menyiapkan aturan teknis untuk menjalankan Perda tersebut."

"Jangan sampai Perda sudah disahkan namun Pemkot masih bingung bagaimana membuat Formula teknisnya agar nantinya tidak tersandung kasus hukum. Hal ini menujukan bahwa Pemkot belum siap," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved