Demi Bisa Pakai Sepuasnya Wanita Muda di Palembang Bantu Kakak Tiri Edarkan Sabu, Aku Tak Dapat Uang

"Saya mau mengedarkan sabu itu karena saya diberi upah memakai sepuasnya. Saya sendiri tidak dapat uang," kata tersangka.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisyah
Wanita muda tersangka pengedar sabu saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polsek IB I Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang wanita bernama Nur Hidayatin Ni'mah (22) ditangkap petugas dari Polsek Ilir Barat I.

Penangkapan Nur Hidayatin bermula saat petugas kepolisian Polsek Ilir Barat I mendapatkan informasi dari masyakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di kawasan Jalan Kancil Putih VII, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.

Dari laporan tersebut, petugas menangkap tersangka Nur Hidayatin saat sedang berada di kosan di Kancil Putih.

Dan benar saja dari kosan tersangka Nur petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat brutto 3,42 gram.

Dikatakan oleh Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Arlan Hidayat, mengatakan jika tersangka merupakan pelaku bisnis narkotika di kawasan Kancil Putih, Palembang.

"Awalnya kita mendapatkan laporan masyarakat yang mengatakan seringnya terjadi teansaksi jual beli narkotika di dekat kosan tersangka.

Mendengar laporan tersebut kita langsung bergerak cepat sehingga mengamankan tersangka yang saat itu ada didalam kosannya," ujar Roy, Rabu (1/12/2021).

Dikatakan Roy dari tersangka Nur, petugas mengamankan dua bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,42 gram, yang diselipkan tersangka di celana jeans panjang yang disimpannya di dalam lemari kosannya.

Untuk itu, tersangka Nur beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolse Ilir Barat I, Roy Tambunan.

Diwawancara pada saat rilis di Polsek Ilir Barat I, Nur mengakui perbuatannya.

"Saya mau mengedarkan sabu itu karena saya diberi upah memakai sepuasnnya.

Untuk barang itu saya hanya dititipkan oleh kakak angkat saya inisial BN, setiap ada orang yang datang ke kosan saya kasih barang itu kemudian uangnya saya kasih ke BN (DPO)," katanya.

Ia mengatakan, tidak mendapatkan uang saat mengedarkan barang itu.

"Imbalannya saya pakai sepuasnya dan uangnya sama sekali tidak saya ambil. Barang itu saya baru edarkan belum satu bulan," ujar tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved