Berita Religi

Apa Hukumnya Takziyah yang Sering Diadakan Ketika Ada Orang Meninggal Dunia? Begini Penjelasannya

Saat ada tetangga atau kerabat yang meninggal dunia biasanya ada yang mengadakan takziyah sebagai tanda untuk saling menguatkan, lantas apa hukumnya?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Tangkap layar YouTube Dakwah Vidgram
Ustaz Khalid Basalamah 

Imam Ahmad meriwayatkan di jilid 1 no 205, Abu Dawud di jilid 3 no 195, At-Tirmidzi jilid 3 no 323, Ibnu Majah jilid 1 no 514.

"Hadits ini teman-teman memberikan pelajaran kepada kita tentang hukum takziyah, dan takziyah maknanya adalah meringankan kesedihan keluarga mayit," kata Ustaz Khalid Basalamah.

"Bedakan takziyah dengan ziarah, orang kalo ziarah duduk, ngobrol, makan, segala macem, tapi kalo takziyah, kita meringankan bebannya keluarga mayit," tambahnya.

"Kita datang, do'ain, disabarkan, bawain makanan dan minuman, itu sunnah Nabi alaihiwa sallam," lanjutnya.

Ustaz Khalid Basalamah juga menambahkan jika Nabi bertakziyah tidak pernah berlama-lama.

Ia juga menambhakn jika takziyah termasuk sunnah yang sangat baik misalnya mendatangi tetangga dan kerabat yang meninggal dengan membawa makanan dan minuman.

Arti Takziyah

Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama bahwasanya hukum berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah adalah sunnah.

Ada sebgaian orang yang mengartikan jika takziyah merupakan melayat, lantas apa arti sesungguhnya arti kata takziyah?

Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai pengertian sebenarnya kata takziyah dilansir melalui kanal YouTube Al-Muwatta.

Apa itu takziyah?

"Ada sebagian yang mengartikan takziyah itu melayat.

Takziyah itu berasal dari kata azza bukan melayat," terangnya Ustaz Adi Hidayat.

"Azza asalnya, Azza ya'izzu, izzatan, takziatan, azza itu sesuatu yang tinggi, terangkat menopang, mendorong," sambungnya.

"Kalau ditambah dengan ta' depannya, ujungnya ditambah ya menjadi ta'ziyah.

Itu huruf ta'-nya menunjukkan makna usaha serius, jadi usaha yang sungguh-sungguh untuk mengangkat, mendorong, menaikkan lagi sesuatu yang turun," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved