Berita Pagaralam
Warga Pagaralam Tunggu Realisasi Perda Santunan Kematian, Padahal Sudah Lama Disahkan
(Pemkot) Pagar Alam telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan sosial atau santunan bagi warga meninggal dunia yang di telah disahkan
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Odi Aria
Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Tidak banyak warga yang tahu bahwa Kemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan sosial atau santunan bagi warga meninggal dunia yang di telah sahkan bersama DPRD pada Februari 2021 lalu.
Namun sayangnya, program inisiatif Pemda ini belum dilaksanakannya dengan alasan produk hukum turunannya yakni Peraturan Walikota (Perwako) mengenai petunjuk teknis pelaksanaanya belum di rumuskan.
Akibatnya dana tidak di anggarkan pada tahun 2021 maupun tahun 2021 mendatang.
Kabag Hukum Pemkot Pagar Alam, Ranggga Eka Juliansyah SH MH menjelaskan, bahwa proses pengesahan dan pengundangan Perda di tingkat legislatif sudah selesai.
Namun petunjuk pelaksanaannya belum di selesaikan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi yakni dinas sosial (Dinsos) kota Pagar Alam sehingga program daerah ini memang belum bisa di eksekusi.
"Sampai saat ini OPD yang membawai rencana Program ini yaitu Dinas Sosial belum menyerahkan draft teknis pelaksaan untuk diajukan menjadi Perwako," ujarnya.
Pihaknya membenarkan jika saat ini program santunan tersebut belum di laksanakan karena masih terkendala perwako dam teknisnya.
Sementara itu Sekretaris Dinsos Pagaralam, Burako Bangun membenarkan jika pihaknya belum menemukan rumusan teknis yang pas sehingga Perda tersebut terhambat pelaksanaanya.
"Kami masih mencari rumusan teknis yang tepat agar program santunan ini tidak sampai tersandung masalah hukum kedepannya," katanya.
Sementara Ketua DPRD Pagaralam, Jenni Syandiyah membenarkan jika Perda bantuan sosial untuk warga meninggal sudah disahkan oleh dewan.
Namun pihaknya belum melihat bahwa program tersebut sudah dijalankan.
"Kita sudah mengesahkan perda tersebut melalui banyak pertimbangan.
Namun setelah melihat peruntukannya kami akhirnya mengesahkan Perdanya saja tanpa ikut mengatur teknis pelaksanaanya," ungkapnya.