Berita Palembang

Kusut UMP Sumsel Tidak Naik, Maaf Nak Gaji Bapakmu Dipotong 50 Persen

"Kalau gubernur cinta terhadap rakyat nya kaum buruh pasti bisa merubah surat keputusan tidak naiknya UMP Sumsel," kata Untung dari perwakilan KSPSI

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (30/11/2021). 

Penulis : Linda Trisnawati

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (30/11/2021).

Kehadiran para buruh ke kantor Gubernu Sumsel ini menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Para buruh yang melakukan aksi ini dari berbagai serikat buruh seperti KSPSI, NIBA SPSI, FARKES SPSI, KEP SPSI, PPMI SPSI dan lain-lain.

"Kalau gubernur cinta terhadap rakyat nya kaum buruh pasti bisa merubah surat keputusan tidak naiknya UMP Sumsel," kata Untung dari perwakilan KSPSI saat berorasi di Kantor Gubernur Sumsel.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut para massa membawa beragam spanduk bertuliskan keresahan mereka.

Seperti 'Maaf Nak Bukan Susumu yang Didiskon 50 persen, Tapi Gaji Bapakmu yang Dipotong 50 persen'

Ada juga spanduk bertuliskan Kusut UMP Sumsel tidak naik.

Serta beragam keluhan para buruh lainnya.

Dalam aksi ini juga hadir ratusan ibu-ibu yang turut melakukan aksi.

Novi perwakilan para buruh mengatakan, minyak, susu naik, katanya gubernur sayang rakyatnya.

"Jangan ada dusta diantara kita pak Gubernur.

Panas hati kita apa panas matahari. Karena sama-sama panas mari berjuang," kata Novi saat melakukan orasi.

Menurut Novi, kalau upah nggak naik ada ngaruhnya nggak? Tentu ada. 

Ibu-ibu kalau gaji nggak setor suaminya dituduh berselingkuh, dituduh duitnya lari kemana.

"Kami berjuang kesini bertegangan dengan manajemen.

Bahkan kami siap kalau mau di SP, berhenti tingal berhenti tingal minta tanggung gubernur," ungkapan 

Menurutnya, sebelum perang ini sudah merasa mati duluan, jadi kenapa harus takut.

Yang tidak berjuang dia berkhianat, hanya menunggu kemenangan dari yang berjuang.

"Terbakar rasanya darah dibadan. Saya wakilkan perasan ibu-ibu.

Bahkan untuk kesini saya tingalakan anak-anak saya," tegasnya.

UMP Sumsel Tetap Rp 3.144.446

Diberitakan sebelumnya, Upah minimum provinsi atau UMP Sumsel telah disahkan Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Hal ini tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021. 

"UMP Sumsel tahun 2022, ditetapkan Rp 3.144.446," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, saat mengumumkan UMP Sumsel, Jumat (19/11/2021).

Saat mengumumkan pengumuman besaran UMP Sumsel 2022 tersebut, Koimudin didampingi Kepala Seksi Upah Minimum Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sumsel Susilawati dan Staf bidang Hubungan Industrial (Hubin) dan Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Sumsel Eki.

UMP Sumsel 2022 itu berlaku mulai 1 Januari 2022.

Nilai UMP Sumsel Rp 3.144.446 ini sama dengan UMP tahun 2021, yaitu Rp 3.144.446.

Artinya tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022.

Klaim Sudah Sesuai Formula

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengatakan, penghitungan besaran UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan formula, PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan UMP pada 2022," kata Sumarjono, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, hasil rapat dewan pengupahan, dihitung sesuai aturan yang baru. Menggunakan angka BPS, hasilnya malah lebih rendah dari UMP 2021. 

"Fakta angka BPS memang demikian, namun akhirnya diputuskan tidak mungkin turun. Jadi UMP 2022 sama dengan 2021 sebesar Rp 3.144.446," jelasnya.

Menurutnya, semua pengusaha berupaya patuh untuk UMP 2022. walaupun masih ada yang belum pulih sepenuhnya. 

Sedangkan terkait perwakilan dari serikat buruh yang tak menandatangani UMP 2022 menurutnya, dalam hubungan industrial ketenagakerjaan ada sepakat atau tidak sepakat

"Maka kita hormati sikap para buruh dan kita juga mendorong pengawasan yang lebih intensif dari Disnaker," katanya.

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan yang juga termasuk dalam dewan pengupahan mengatakan, UMP tahun 2022 sama dengan 2021.

"Kita dari unsur serikat buruh dan serikat pekerja menolak serta menyatakan tidak mau menandatangani berita acara tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, serikat buruh menolak penggunaan formula upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021.

Upah minimum, seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel Ali Hanafiah, membenarkan bahwa UMP 2022 tidak naik. 

"Kita masih melakukam konsolidasi untuk pernyataan sikap yang bakal dilakukan seluruh elemen buruh dan serikat pekerja," katanya.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved