Berita Ogan Ilir

Ketua DPRD Ogan Ilir Terima Serahan Dua Pucuk Senpira dan Satu Butir Peluru dari Masyarakat

Upaya ini membuahkan hasil, karena Suharto menerima senjata api dari masyarakat dan menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel/Agung
Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hasyim (kiri) menyerahkan dua pucuk senpira dan sebutir amunisi kepada petugas dari Satreskrim Polres Ogan Ilir. 

Terpisah, Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengimbau masyarakat yang memiliki maupun atau menyimpan senpira, untuk menyerahkannya secara sukarela kepada polisi.

"Silakan menyerahkan senpira dan tidak akan diproses hukum. Ini berdasarkan Maklumat Bapak Kapolda Sumatera Selatan," jelas Yusantiyo.

Namun bagi yang kedapatan menyimpan atau memiliki senpira, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yusantiyo menjelaskan, konsekuensi bagi yang kedapatan membawa senpira maupun sajam maupun bahan peledak, dapat dipidana sesuai dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat diancam 10 tahun penjara.

"Maka sekali lagi kami mengimbau, silakan menyerahkan senpira secara sukarela jika tidak ingin berurusan dengan hukum," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved