Berita Ogan Ilir
Ketua DPRD Ogan Ilir Terima Serahan Dua Pucuk Senpira dan Satu Butir Peluru dari Masyarakat
Upaya ini membuahkan hasil, karena Suharto menerima senjata api dari masyarakat dan menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir.
Terpisah, Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengimbau masyarakat yang memiliki maupun atau menyimpan senpira, untuk menyerahkannya secara sukarela kepada polisi.
"Silakan menyerahkan senpira dan tidak akan diproses hukum. Ini berdasarkan Maklumat Bapak Kapolda Sumatera Selatan," jelas Yusantiyo.
Namun bagi yang kedapatan menyimpan atau memiliki senpira, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yusantiyo menjelaskan, konsekuensi bagi yang kedapatan membawa senpira maupun sajam maupun bahan peledak, dapat dipidana sesuai dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat diancam 10 tahun penjara.
"Maka sekali lagi kami mengimbau, silakan menyerahkan senpira secara sukarela jika tidak ingin berurusan dengan hukum," katanya.