Berita Selebriti

Terancam 4 Tahun Penjara, Perubahan Fisik Nia Ramadhani & Ardie Bakrie Disorot, Ini Kata Kuasa Hukum

PN Jakarta Pusat telah menyatakan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah rampung.

Penulis: pairatkhadafi | Editor: pairat
TransTV/Kolase
Nia Ramadhani nangis 

SRIPOKU.COM - Pasca kasus narkotika yang menjerat nama Nia Ramadhani beberapa waktu lalu, kehidupan sang artis masih jadi sorotan.

Istri Ardi Bakrie tersebut diketahui tengah menjalani rehabilitasi narkoba di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Keduanya pun jarang muncul di hadapan publik, termasuk tak pernah lagi membagikan aktivitas kesehariannya di sosial media.

Kini kasus yang menjerat Nia Ramadhani dan sang suami bakal masuk proses persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah rampung.

Keduanya akan segera menjalani proses persidangan.

Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakri yang Sudah 3 Bulan Direbab, Sahabat Akui Prihatin.
Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakri yang Sudah 3 Bulan Direbab, Sahabat Akui Prihatin. (via Banjarmasin Post)

Baca juga: Makin Panas Wahyu Sanjaya Ramaikan Bursa Ketua Demokrat Sumsel, Harnojoyo & Muchendi Ketar-ketir?

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi menuturkan bahwa berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 November lalu.

"Sudah (P21) tanggal 18 November, rencana minggu ini tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 23 November 2021.

Nantinya kata dia, setelah proses pelimpahan tahap 2, maka jadwal persidangan akan ditentukan.

"Siap insyaAllah (segera disidang)," ucapnya.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ada pula sopirnya inisial ZN turut menjadi tersangka.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang salah satunya berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap atau bong.

Mereka kemudian menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu.

Adapun mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini pasca empat bulan menjalani rehabilitasi, berkas perkara kasus narkoba milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya dinyatakan lengkap.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved