Seorang Warga Rusun 24 Ilir Siang-siang Didatangi Tim Beguyur Bae, Sepucuk Revolver Diamankan

Pemilik senpi diamankan Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang saat berada di Rusun 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka
Kanit ranmor, iptu Irsan Ismail, bersama anggota tim beguyur Bae Ospnal ranmor, saat mengamankan dua pelaku kepemilikan Sendiri, kemarin.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemilik senpi diamankan Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang saat berada di Rusun 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I pada Sabtu (27/11/2021) siang.

Kedatangan polisi berawal dari informasi akan adanya transaksi jual beli senjata api rakitan di lokasi tersebut.

Kedua tersangka diamankan saat berada di Blok 30 Lantai 4, yakni Mar'ie Al Akrof (20) dan Gunawan (39).

Barang bukti yang diamankan, yakni 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 buah amunisi 9mm, dan 1 buah selongsong amunisi 3.8mm.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan sudah mengamankan dua orang dalam perkara Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo UU Nomor 1 tahun 1961.

"Bermula anggota kita reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli senpi di hotel yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Anggota Unit Ranmor langsung menuju TKP, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan," ungkap Tri, Minggu, (28/11/2021) kepada Sripoku com.

Tri mengatakan, tersangka bernama Mar'ie Al Akrof saat digeledah didapati Holster dada senjata api.

"Saat diinterogasi tersangka mengaku kalau Holster senjata ini milik Ririn alias Cupank (DPO). Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya tersangka Ririn sudah melarikan diri," ungkapnya.

Lanjutl Tri, dari nyanyian tersangka Mar'ie juga berhasil mengamankan tersangka Gunawan yang awalnya dititipkan senpi dari Ririn.

"Anggota juga langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka Gunawan di Rusun Blok 30 Lantai 4 dan didalam rumah ini ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu buah amunisinya, dan satu buah selongsong amunisi," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

"Atas ulahnya akan kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo UU No 1 Tahun 1961 memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan senjata api dan amunisi atau bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved