Polisi Berpangkat AKBP Ambruk Dikeroyok Massa, Kapolres Berang:Luka Sabetan Sajam di Kepala Korban
Adalah AKBP Karo Sekali yang dianiaya oleh anggota Ormas PP dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Perwira menengah dikeroyok, Saya minta kepada Koordinator untuk segera menyerahkan (pelaku pengeroyokan)," tegas Hengki di atas mobil komando.
Aksi memprotes pernyataan politisi PDI P
Dalam aksi tersebut, ratusan anggota Pemuda Pancasila meminta Politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta maaf.
Hal tersebut disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, Yedidiah Soerjosoemarno.
Menurutnya, pernyataan Junimart Girsang dalam sebuah pemberitaan tidak berdasarkan pada fakta-fakta Pemuda Pancasila.
Pernyataan tersebut pun dinilainya sangat menyudutkan Pemuda Pancasila yang berpedoman pada Ideologi Negara sebagai dasar AD/ART.
"Pancasila adalah nomor satu bagi Pemuda Pancasila karena dirinya lahir dari Pancasila."
"Pernyataan Junimart tersebut dapat dianalogikan seolah terdapat anggota DPR yang korupsi lalu Pemerintah harus membubarkan Lembaga DPR atau Partai penyokong si pengkorupsi tersebut, tanpa menilai orang tersebut adalah oknum dari DPR atau Partainya yang sama-sama bertujuan untuk mensejahterakan rakyat," jelas Yedi.
Dirinya menambahkan, Pemuda Pancasila tidak dapat disamakan dengan ormas-ormas lain.
Pemuda Pancasila merupakan organisasi masyarakat yang berperan positif dalam perkembangan geopolitik dan ketahanan negara.
"Seseorang tidak dapat sewenang-wenang memberikan statement untuk konsumsi umum tanpa adanya analisis dan sama sekali tidak mengukur trackrecord Pemuda Pancasila dalam mempertahankan Ideologi Negara," tegasnya.
Selain itu, sudah seharusnya Dewan memikirkan sebab awal terjadinya keributan ini.Kejadian ini diakibatkan karena sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi masyarakat.
"Seharusnya ini yang dipikirkan oleh Dewan sehingga tidak terjadi lagi rebutan lahan pekerjaan di kalangan masyarakat bawah dan Negara seharusnya menjamin kesejateraan rakyatnya sesuai dengan UUD 45," jelas Yedi.
Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini lanjutnya, menunjukkan masih adanya warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya.
Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.