Berita Selebriti

Perkara CPNS Bodong Belum Selesai, Kini Olivia Terjerat Kasus Baru, Anak Nia Daniaty Dilaporkan Lagi

Sebelumnya, Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania ditahan atas kasus penipuan rekrutmen calon PNS.

Editor: pairat
Wartakotalive.com
Olivia Nathania anak Nia Daniaty resmi ditahan polisi setelah diperiksa sebagai tersangka selama 11 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam 

SRIPOKU.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga, pribahasa ini tepat untuk menggambarkan masalah yang tengah dihadapi putri Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penggelapan dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.

Kini wanita yang akrab disapa Oi itu harus mempertanggungjawabkan ulah perbuatannya yang lain.

Olivia bakal menghadapai kasus hukum baru, kali ini ia dilaporkan atas penipuan investasi pulsa dan bisnis fiber optik.

Bahkan, korban berencana akan mempolisikan Olivia atas kasus penipuan itu hari ini.

Herdyan Saksono kuasa hukum yang mendampingi korban kasus penipuan ini menyebut akan membuat laporan di Polda Metro Jaya.

"Hari ini saya mendampingi korban coba buat laporan polisi," jelas Saksono saat dikonfirmasi pada Minggu (21/11/2021).

Saksono mengungkapkan bahwa pelaporan yang dibuat kliennya hari ini merupakan kasus yang berbeda dengan penipuan CPNS.

Dalam kasus ini, diperkirakan ada puluhan korban yang tertipu investasi bodong Oi.

Khusus dalam laporan hari ini, kemungkinan akan ada sebanyak 4 sampai 5 orang yang melapor sebagai korban.

"Korbannya ada puluhan ya. Tapi untuk laporan hari ini akan dilaporkan 4-5 korban dari investasi bodong Oi," jelas Saksono.

Pasal yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania ditahan atas kasus penipuan rekrutmen calon PNS.

Olivia menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pihak Olivia sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun belum di-acc Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved