Pencaplokan Tanah Keluarga Nirina Zubir Terkesan Mudah, Menteri Sofyan Pastikan Akan Lakukan Audit
Pencaplokan tanah keluarga Nirina Zubir terkesan sangat mudah. Menanggapi itu, menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil akan lakukan audit
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir memberi kesan sangat mudahnya peralihan status kepemilikan atau balik nama sertifikat tanah.
Merespon kasus ini, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan ada beberapa dugaan diantaranya adanya keterlibatan pegawai BPN . Atau keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tanpa melibatkan pegawai BPN.
Untuk memastika hal tersebut Sofyan Djalil memastikan akan melakukan audit terlebih dahulu.
Seperti diberitakan keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah, setelah sejumlah aset tanah milik almarhum orang tuanya beralih kepemilikan ke orang lain.
Sebanyak enam aset berupa tanah dan bangunan milik mendiang ibu Nirina Zubir yaitu Cut Indria Marzuki dicaplok mafia tanah.
Aset dengan nilai total sekitar Rp 17 miliar ini status kepemilikan sertifikat tanahnya telah beralih nama menjadi Riri Khasmita bersama suami Edrianto.
Riri Khasmita merupakan manatan asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja dengan ibu Nirina Zubir sejak 2009 silam.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan tiga orang dari pihak notaris.
Kelimanya adalah Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Tapi, Polisi baru menahan tiga tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto dan Farida.
Dari kasus ini terkesan begitu mudahnya proses peralihan status kepemilikan atau balik nama sertifikat tanah. Karena bisa dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah beserta keluarga atau ahli waris.
Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan akan melakukan audit untuk melihat siapa saja yang terlibat.
Menurutnya, ada beberapa dugaan penyebabnya. Seperti dikutip dari Kompas.com, Sofyan menduga ada pegawai BPN yang ikut terlibat dalam kasus tersebut atau terjadi kelalaian dari pihak BPN saat melakukan pengalihan kepemilikan sertifikat tanah.
Dugaan lain yang bisa saja terjadi, adanya keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetapi tidak melibatkan pegawai BPN.
"Apakah ada pelanggaran prosedur waktu pengalihan sertifikat kami belum tahu, nanti kami akan audit dahulu apakah ada BPN yang ikut terlibat," ujar Sofyan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Sofyan juga tidak memungkiri bahwa masih ada oknum pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah.