Breaking News

Vonis Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya

Kasus Masjid Sriwijaya, Hakim Tidak Sependapat dengan JPU, Sebut Total Kerugian Negara Rp 64 miliar

Majelis hakim Tipikor dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya menyatakan dari fakta persidangan kerugian negara Rp64 miliar

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/Chairul Nisyah
Suasana sidang vonis empat terdakwa, kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum'at (19/11/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah masjid raya sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto, hari ini menjalani sidang penetapan vonis di Pegadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH, keempat terdakwa  divonis dengan hukuman diatas 10 tahun penjara.

Dalam sidang vonis yang dibacakan majelis hakim secara bergantian, hakim menyatakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya adalah sebesar Rp 64 miliar.

Jumlah tersebut berbeda dengan dakwaan JPU yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 130 miliar.

"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta alat bukti yang ada, diketahui total kerugian negara dalam perkara ini sebesar 64 miliar rupiah. Maka dengan ini, majelis tidak sependapat dengan JPU dalam hal total loss kerugian negara yang disebut menggunakan dana hibah sebesar Rp 130 miliar," ujar ketua Majelis hakim, Sahlan Effendi saat membacakan putusan. 

Meski demikian, hakim menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam kasus ini telah terpenuhi. 

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 12 B karena tentang gratifikasi. 

"Menyatakan kedua terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin terbukti secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim. 

Untuk diketahui terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto divonis hukuman 11 tahun penjara, denda 500, subsidair 4 bulan.

Diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 218.000.000, Yang jika tidak dibayar dalam jangka satu bulan maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Untuk terdakwa Sarifudin vonis dengan hukuman 12 tahun penjara denda 500 juta, subsider 4 bulan.

Diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 1,6 miliar rupiah, Yang jika tidak dibayar dalam jangka satu bulan maka diganti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Dwi Kridayani divonis dengan hukuman 11   Tahun penjara, denda 2,5 miliar, subsidair 4 bulan.

Diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 2,5 miliar rupiah, Yang jika tidak dibayar dalam jangka satu bulan maka diganti dengan hukuman 4 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa 19 Tahun Penjara, Terhadap Empat Terdakwa Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Tak Sanggup Kelola Uang Negara, Muddai Madang Mundur Dari Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya

Dan terdakwa Yudi Arminto divonis dengan hukuman 11   Tahun penjara, denda 2,5 miliar, subsidair 4 bulan.

Diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 2,5 miliar rupiah, Yang jika tidak dibayar dalam jangka satu bulan maka diganti dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved