Berita Palembang

Dua Pria Rogoh Saku Seseorang yang Tidur di Musola, Jadi Buron Sebelum Ditangkap Tim Beguyur Bae

Piyan (24) dan Jimmy (31) ditangkap unit pidum dan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang di kediaman mereka masing-masing pada Rabu (17/11/2021) sore.

Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang mengamankandua pelaku pencurian dengan pemberatan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aksi pencurian di Palembang terjadi pada akhir Agustus 2020 lalu, kini dua pelaku yang beraksi di SPBU Km 12 Alang-alang Lebar berhasil ditangkap.

Piyan (24) dan Jimmy (31) ditangkap unit pidum dan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang di kediaman mereka masing-masing pada Rabu (17/11/2021) sore.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, membenarkan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134. 

"Kedua pelaku diamankan setelah menerima laporan dari korban pencurian Iwan Sulistyo (47), laporan langsung ditindaklanjuti Opsnal Pidum dan Tekab 134 hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya," ungkap Tri, Kamis (18/11/2021), kepada Sripoku.com

Tri mengatakan, kalau aksi kejahatan dilakukan kedua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) disaat korban sedang tertidur.

"Korban sedang tertidur disamping WC umum di SPBU Km 12, lalu pelaku mengambil HP milik korban Samsung J5 prime yang diletakkan korban pada saku bajunya.

Setelah korban terbangun sudah tidak mendapati HP, akibatnya korban melapor dengan kerugian dialami sekitar Rp 3 juta,"katanya.

Lebih jauh ia mengatakan, setelah hasil dari penyelidikan dan keterangan pelaku bahwa sudah ada 3 laporan polisi atas tindakan kejahatan dilakukan pelaku.

"Atas ulahnya pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP, dan pelaku sudah mengakui perbuatannya mencuri HP, dan salah satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur," tutupnya.

Adapun laporan polisi yang masuk sesuai tindak kejahatan pelaku yakni :

1. Laporan Polisi Nomor : LPB / 1796/ VIII / 2020  /SUMSEL / RESTABES / SPKT, tanggal 29 Agustus 2020  tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana.

2.  Laporan Polisi Nomor : LP /B  -577/ VI / 2020  /SUMSEL / RESTABES PLG / SEK. SKRM, tanggal17 Juni 2020  tentang Tindak Pidana Penggelapan R2 sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana.

3. Laporan Polisi Nomor : LP /B  -997/ X/ 2020  /SPKT /POLSEK SUKARAMI / POLRESTABES PALEMBANG/ POLDA SUMSEL, tanggal 11 Oktober 2021tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana.

Sedangkan, kedua pelaku saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian HP di lokasi SPBU Km 12 Alang-alang Lebar.

"Saat itu melihat korban sedang tidur dan hp ada disaku bajunya, langsung diambil," kata Piyan singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved