Ada Kemungkinan Muncul Tersangka Baru, Sidang Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Abab-Pali
Dari persidangan kasus korupsi normalisasi Sungai Abab pada Dinas PUPR Pali, berkemungkinan akan ada tersangka baru.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
Dari keterangan saksi Neni selaku Bendahara Keuangan di Dinas PUBM Kabupaten Pali, diketahui jika pencairan dana untuk pembayaran pekerjaan Normalisasi Sungai Abab, Termin 1 dan 2 dicairkan secara bersamaan.
"Karena saat itu diminta dan diajukan oleh PPTK (terdakwa Junaidi) langsung untuk dua termin," ujar saksi Neni pada mejelis hakim dalam persidangan, Kamis (18/11/2021).
Dikesempatan sama, hal tersebut dibenarkan oleh saksi Ferigustian selaku Kasub Pengeluaran Kas Daerah di Kantor BPKAD Pali.
"Pada kegiatan Normalisasi Sungai Abab tahun 2018 dibagi menjadi empat termin. Pembayaran termin 1 dan termin ke 2 dilakukan secara besamaan," ujar saksi Feri.
Mendengar keterangan saksi Feri, hakim anggota Sahlan Effendi pun mempertanyakan atas dasar apa pencairan termin 1 dan 2 dicairkan bersamaan pada saksi. Namun saksi hanya diam saja.
"Pembayaran termin suatu pekerjaan itu tidak boleh secara bersamaan. Kalau begini coba JPU periksa BPKAD Pali, sekalian jangan tangung-tanggung penyidikan dalam hal ini," ujar Hakim anggota pada JPU dalam persidangan.