Resedivis Kasus Narkoba Divonis 2 Tahun, Hakim Pilih Pasal Dakwaan Ketiga JPU: Sudah Sesuai Fakta
Sebagai informasi, Riduan ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 00.10 WIB.
SRIPOKU.COM - Terdakwa kasus narkoba, Riduan, divonis penjara dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang dua hari silam.
Saat tuntutan, pria yang kerap disapa Endok itu dituntut 10 tahun penjara oleh JPU.
Sebagai informasi, Riduan ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti 30 plastik klip narkotika jenis sabu dengan total berat 69,1 gram, satu kantong plastik berisi 4 butir pil ekstasi, dan satu buah alat hisap sabu.
Selain itu, Riduan yang merupakan resedivis dengan kasus yang sama.
Vonis tersebut dianggap tidak sesuai, karena Kejaksaan Negeri Ketapang menuntut hukuman 10 tahun penjara.
“Kami akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riduan.
Kita banding, karena putusannya jauh di bawah dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Alamsyah melalui Kasi Intel Fajar Yulianto saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).
Fajar menjelaskan, hasil penyelidikan, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Namun, lanjut Fajar, menurut majelis hakim terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Tuntutan kita 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, namun putusan hakim hanya 2 tahun," ucap Fajar.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Bagus Raditya Wiradana mengatakan, putusan vonis tersebut sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang di dapat dalam persidangan.
"Fakta-fakta dalam persidangan terbukti bahwa terdakwa memang sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri," ucap Bagus.
Bagus menjelaskan, jaksa penuntut umum memberikan tiga dakwaan alternative, yakni Pasal 114 sebagai pengedar atau penjual, Pasal 112 ayat 2 yaitu menguasi atau memiliki dan Pasal 127 ayat 1 sebagai pengguna untuk diri sendiri.
"Dalam fakta persidangan, majelis hakim berpendapat yang dapat dipertanggungjawabkan terdakwa adalah alternative, Pasal ketiga 127 ayat 1 huruf a yaitu sebagai pengguna untuk diri sendiri," tutur Bagus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut 10 Tahun, Bandar Narkoba di Ketapang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara"