Berita Musi Rawas
Pria Paruh Baya Rudapaksa Pelajar SMP di Musi Rawas Hingga 6 Kali, Diberi Uang Rp 6 Ribu
Dia dilaporkan karena diduga merudapaksa seorang pelajar putri berinisial DA (14) hingga enam kali.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pria paruh baya berinisial ARS (50) warga salah satu desa di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas dilaporkan ke polisi.
Dia dilaporkan karena diduga merudapaksa seorang pelajar putri berinisial DA (14) hingga enam kali.
Saat ini, Selasa (16/11/2021), ARS sudah ditangkap tim Harimau Polsek Muara Kelingi dan menjalani proses hukum yang berlaku.
Peristiwa terungkap ketika pada 8 November 2021 sekitar pukul 11.00, tersangka ARS kembali menjalankan aksinya, merudapaksa korban.
Modusnya, tersangka menunggu korban pulang sekolah.
Setelah korban pulang bersama dua orang temannya, tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya.
Sementara dua teman korban berinisial An dan ZADS yang saat itu pulang bersama korban, menunggu di luar rumah tersangka.
Sementara, korban yang masuk ke dalam rumah tersangka langsung diajak ke dalam kamar.
Setelah di dalam kamar, korban kemudian diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.
Baca juga: Dipaksa Layani Nafsu Liar Tetangga, ABG di Musi Rawas Dibujuk ke Kebun Lihat Sesajen
Selesai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian memberikan uang Rp6 ribu kepada korban.
Setelah itu, korban kemudian pulang ke rumahnya, bersama dua temannya yang menunggu di luar rumah saat peristiwa itu terjadi.
Namun sepandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Orang tua korban akhirnya mencium tindakan bejat yang dilakukan tersangka terhadap anaknya.
Setelah ditanya, anaknya mengaku memang sudah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.
Bahkan bukan hanya sekali saja, tapi perbuatan asusila itu menurut korban sudah dilakukan tersangka sebanyak enam kali.
Karena merasa tidak senang, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan mengatakan, mendapat laporan, pihaknye kemudian melakukan pemeriksaan san penyelidikan.
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan kemudian didapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya tim Harimau Polsek Muara Kelingi yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi Aiptu Amin Zulla melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 17.00 petang.
"Tersangka ditanglap saat sedang berada di rumah warga di desanya tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka pelaku dan barang bukti diamankan di sarang Harimau Polsek Muara Kelingi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Musi Rawas," kata AKP Hendrawan.