Berita Ogan Ilir

Mudik ke Ogan Ilir, Pelaku Pembacokan Buron Tiga Tahun Keok Dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan

Setelah lama menjadi buronan, Robet akhirnya berhasil dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan.

Editor: Odi Aria
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
Usai buron 3 tahun, tersangka Robet berhasil ditangkap dan dipaparkan di Mapolsek Pemulutan, Sabtu (13/11/2021). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Setelah lama menjadi buronan, Robet akhirnya berhasil dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan.

Pemuda 19 tahun ini merupakan pelaku pengeroyokan terhadap seseorang di Pemulutan, Ogan Ilir.

Setelah berhasil diamankan, Robet kini ditetapkan tersangka.

"Yang bersangkutan (Robet) tersangka (Pasal) 351 KUHP, penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya luka-luka," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Sabtu (13/11/2021).

Iklil menerangkan, perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban bernama Permana Alfaradzhy (21 tahun), terjadi tiga tahun lalu.

"Kejadian persisnya itu di Desa Aurstanding, Kecamatan Pemulutan, pada 25 Desember 2018 lalu," terang Iklil.

Ketika itu, kata Iklil, korban sedang marah-marah kepada seseorang.

Tiba-tiba datang tersangka dan meremas wajah korban dari belakang.

Terjadilah pertikaian antara tersangka dan korban, namun diredam oleh warga sekitar.

Emosi tersangka rupanya tak sampai di situ, dia kembali menemui korban di sebuah penyeberangan di Desa Aurstanding.

"Tersangka lalu membacok korban menggunakan parang sebanyak dua kali. Korban luka di kepala dan tangan kiri," terang Iklil.

Pengajaran terhadap tersangka terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan di wilayah Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Pemulutan Barat.

Berbekal informasi dari masyarakat, Iklil didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain dan anggota Opsnal Tim Crocodile Polsek Pemulutan langsung menciduk tersangka.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan dia mengakui perbuatannya, yakni melakukan penganiayaan tiga tahun lalu," jelas Iklil.

Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka sudah berada di Mapolsek Pemulutan guna proses lebih lanjut," kata Iklil.

Sementara tersangka Robet mengaku selama menjadi buronan, kerap berpindah-pindah tempat.

"Ditangkap saat mudik ke rumah. Sebelumnya keliling kemana-mana sambil cari kerja," kata tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved