Berita Selebriti

225 Korban Anak Nia Daniaty Bisa Bernapas Lega, Olivia Nathania Kini Resmi Ditahan, Bukti Diungkap!

Sebelumnya, anak Nia Daniaty itu menejalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) sejak pukul 11.00 WIB.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Instagram
Olivia Nathania resmi ditahan 

SRIPOKU.COM - Anak Nia Daniaty skakmat, kasus penipuan 225 orang kini terbukti sudah.

Selama ini tak pernah terendus publik, anak Nia Daniaty terseret kasus dugaan penipuan kepada 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak sendirian, kasus penipuan tersebut diduga juga dilakukan dengan sang suami, Rafly N Tilaar.

Suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar pun sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS.

Kuasa hukumnya pun menegaskan Rafly N Tilaar sesungguhnya tak mengetahui kasus yang kini menjeratnya.

Kasus ini pun hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan pihak kepolisian.

Sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian, Olivia Nathania selalu mangkir.

Beberapa kali mangkir dengan alasan sakit, Olivia Nathania, resmi di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Sebelumnya, anak Nia Daniaty itu menejalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) sejak pukul 11.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Olivia Nathania dicecar 46 pertanyaan, oleh karenanya dirinya keluar pada pukul 20.20 WIB.

"(Tadi dicecar) 46 pertanyaan," ungkap Yusuf Titaley, kuasa hukum OI, saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Saat ini sedang menjani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Olivia Nathania tidak mengeluarkan kata sama sekali, namun kuasa hukum memastikan penahanan kliennya.

"Iya (resmi ditahan), karena sesuai dengan penyidikan, barang bukti sudah dirasa memenuhi unsur," ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, Anak Nia Daniaty bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari di Polda Metro Jaya.

Walau begitu, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan secepatnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved