Promosikan Situs Judi Online, Seorang FDJ di Palembang Ditangkap Tim Beguyur Bae Saat Live Streaming
Dia adalah seorang perempuan yang biasa berprofesi sebagai seorang female disc jockey atau FDJ di Palembang bernama Yuniar alias Sandra (28).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Berguyur Bae Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Ranmor Iptu Jhoni Palapa meringkus salah satu tersangka mempromosikan situs judian online.
Dia adalah seorang perempuan yang biasa berprofesi sebagai seorang female disc jockey atau FDJ di Palembang bernama Yuniar alias Sandra (28).
Warga Kecamatan SU I ini hanya bisa pasrah saat kediamannya didatangi petugas dan dibawa ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (6/11/2021) kemarin.
Informasi yang dihimpun Sripoku com, ditangkap FDJ ini berawal anggota Tim Beguyur Bae opsnal ranmor mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya akun fanpages atas nama FDJ Sandra Arimby di Ffacebook sering melakukan live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs/link perjudian online.
Setelah itu Tim Beguyur Bae langsung melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages Facebook FDJ tersebut
Ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs/link perjudian jenis judi togel dan kasino serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar dengan link: HeyLink.me | DJ Sandra arimby untuk perjudian jenis togel judi Togel dan kasino serta slot
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tim beelguyur Bae Polrestabes Palembang pada, Sabtu (6/11/2021), 06 November 2021, sekitar pukul 22.00, langsung mendatangi lokasi keberadaan tersangka yang mana tersangka pun saat itu sedang melakukan live streaming melalui fanpage FB DJ Sandra Arimby dengan pengikut 286 ribu orang.
"Benar berawal dari adanya laporan masyarakat, yang melaporkan adanya tersangka yang sudah meresahkan dengan FB melakukan live streaming mengajak untuk mendaftar main Slot, " ungkap kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Minggu, (7/11/2021). kepada Sripoku com.
Lanjut Tri, lalu dari sana anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Kita amankan pelaku di TKP, saat itu pelaku pun sedang melakukan live Streaming," ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan perkara tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan sebagaimana di maksud dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan pelaku, ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukan kepalanya karena malu dan mengakui perbuatannya.
"Saya melakukan ini sejak bulan Agustus 2021 pak dan uang dikirim ke rekening pribadi dari admin situs judi Sa," katanya.