7 Logo Warna Obat yang Perlu Diketahui, Jangan Asal Beli Bisa Berakibat Fatal, Ada Obat Keras
Penggolongan obat memiliki tujuan untuk meningkatkan keamanan serta ketepatan dalam penggunaan maupun keamanan distribusi.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Obat adalah zat yang digunakan untuk pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan dan peningkatan kesehatan bagi penggunanya.
Setiap obat punya manfaat, namun juga mempunyai efek samping yang merugikan.
Oleh karena itu, gunakanlah obat sesuai dengan aturan pakai.
Karena hal inilah kalian harus tahu tentang warna atau logo dalam kemasan obat.
Karena warna tersebut mendandakan obat yang kamu minum merupakan obat keras atau bukan.
Berikut penjelasan tentang warna dan logo obat yang harus kalian paham.
Melansir Kemkes.go.id, penggolongan obat berdasarkan jenisnya sendiri telah tertuang dalam Permenkes RI Nomor 917/Menkes/X/1993 yang kini telah diperbaharui menjadi Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000.
Penggolongan obat memiliki tujuan untuk meningkatkan keamanan serta ketepatan dalam penggunaan maupun keamanan distribusi.
Berdasarkan modul yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan BPOM, berikut adalah arti logo pada obat.
Baca juga: Promo Chatime Sepanjang November 2021 Harga Aneka Minuman Super Murah Mulai Rp15 Ribu
1. Lingkaran warna biru
Logo pada obat berbentuk lingkaran dengan warna biru serta memiliki garis tepi berwarna hitam adalah obat bebas terbatas.
Pada dasarnya, obat bebas terbatas adalah obat yang dijual bebas serta dapat dibeli tanpa memerlukan resep dokter.
Obat ini aman dikonsumsi dalam jumlah tertentu, tetapi jika dikonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan bahaya.
Maka dari itu, selalu perhatikanlah petunjuk penggunaan yang terdapat pada kemasan.
Biasanya, obat bebas terbatas disertai dengan peringatan yang terdapat pada kemasannya, yakni berbentuk persegi panjang berwarna hitam dengan bagian huruf berwarna putih. Tanda peringatan tersebut misalnya: