Berita Selebriti
Pihak Jasa Raharja Angkat Suara, Ini Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi tak Dapat Santunan
Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.
Tayang:
Editor:
pairat
Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta. Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.
Sementara untuk biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, adapun penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.
Selain itu, keluarga korban juga berhak mendapatkan manfaat tambahan penggantian biaya P3K senilai Rp 1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500.000.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jasa Raharja Tak Berikan Santunan kepada Keluarga Vanessa Angel, Ini Penjelasannya, https://bogor.tribunnews.com/2021/11/05/jasa-raharja-tak-berikan-santunan-kepada-keluarga-vanessa-angel-ini-penjelasannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/vanessa-angel-dan-bibi-ardiansyah-alami-kecelakaan.jpg)