Berita Selebriti
Pihak Jasa Raharja Angkat Suara, Ini Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi tak Dapat Santunan
Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.
SRIPOKU.COM - Kecelakann lalu lintas (lakalantas) yang merenggut nyawa pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah saat ini tengah menjadi trending topik.
Rasa duka mendalam bak dirasakan seluruh Masyarakat Tanah Air, manakala pasangan artis ini meninggalkan buah hati semata wayangnya yang masih balita, Gala Sky .
Rasa empati masyarakat pun tak bisa ditutupi saat mengantar ke peristirahatan terakhir Vanessa dan Bibi, terbukti keluarga, kerabat hingga rekan sesama artis pun berdatangan ke rumah duka.
Salah satu yang tak luput dari peristiwa nahas ini pun, soal asuransi dari pihak Jasa Raharja pun ikut disoroti.
Banyak warganet yang menanyakan bagaimana kasus lakalantas yang menimpa pasangan artis ini, apakah bisa diklaim asuransi?
Menanggapi hal demikian, pihak PT Jasa Raharja (Persero) rupanya tidak memberikan santunan bagi keluarga artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, mengatakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.
Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.
"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Diam-diam Vanessa Angel Ingin Berubah, Arie Untung Ungkap Fakta Pilu Istri Bibi: Ga Kesampaian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.
Meski begitu, Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.
Tiga korban selamat dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, mereka adalah anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya yang dilarikan RS Kertosono, Nganjuk.
Sejatinya pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan sejatinya bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja.Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/vanessa-angel-dan-bibi-ardiansyah-alami-kecelakaan.jpg)