Disantet tapi Tak Mempan, Istri Tebus Nyawa sang Suami, Pelaku Cemburu Korban Punya 'Gandengan' Baru
Di malam pembunuhan, para pelaku ternyata berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda sekitar pukul 22.00 WIB.
SRIPOKU.COM - Seorang istri NW (49) tega menebus nyawa suaminya seharga Rp 30 juta.
Akibatnya sang suami KA (54) meregang nyawa di rumah mereka pada Rabu (27/10/2021).
NW menjadi otak pembunuhan pemilik rumah makan di Karawang tersebut.
Ternyata NW sudah niat untuk mencelakan korban.
Jauh sebelum menyewa orang untuk menghabisi nyawa suaminya, NW lebih dulu menyantet korban.
Namun santet yang dilakukan tidak mempan.
NW pun tidak kehabisan akal ia menyuruh orang membunuh suaminya.
Rencana itu mereka susun pada September 2021.
NW rela merogoh kocek dalam demi menebus nyawa suaminya itu.
Ternyata NW cemburu kepada korban sudah memiliki wanita idaman baru.
Karena itulah ia nekat menghabisi nyawa korban.
Suami pun dieksekusi oleh orang bayaran pada tengah malam.
Korban sempat minta tolong, dan teriakan itu didengar oleh anak korban R (21).
R pun bergegas keluar rumah dan di sebelah kiri rumah, ia menemukan sang ayah tergeletak dengan kedua kaki tertimpa sepeda motor.
KA sempat menjulurkan tangan untuk meminta tolong. Namun tiba-tiba ia tergeletak lemas.
R yang panik segera memanggil keluarga yang lain serta membangunkan karyawan rumah makan untuk membantu membawa KA ke rumah sakit.
Namun saat kembali, R melihat sang ayah sudah meninggal dunia dengan luka parah.
Di malam pembunuhan, para pelaku ternyata berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda sekitar pukul 22.00 WIB.
Salah satu pelaku, AM kemudian mengirim pesan kepada NW untuk menanyakan keberadaan Khairul Amin.
NW pun membalas, Khairul tengah makan ayam bakar di salah satu warung di GOR itu. Untuk memastikan, AM berpura - pura membeli air di kedai tersebut.
AM kemudian memberitahukan kepada komplotannya.
Setelah korban keluar warung, para tersangka langsung membuntuti.
Begitu tiba di dekat rumah, mereka langsung melancarkan aksinya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aldi Subartono membenarkan jika istri korban menjadi otak pembunuhan "Motifnya, istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban.
Saat itu NW meminya kepada AM untuk mencarikan dukun santen yang bisa menghabisi nyawa suaminya.
Untuk tugas tersebut, NW menyerahkan uang Rp 5 juta kepada AM. Namun upaya tersebut gagal.
Karena tak berhasil, NW pun membayar eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya. Terkait kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka termasuk istri korban.
Mereka adalah AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyingkap Tabir Pembunuhan Pemilik Rumah Makan di Padang, Sang Istri Terlibat, Mengaku Kirim Santet ke Korban",