Mimbar Jumat
Diupayakan Logo Halal Tetap Memberi Keyakinan Konsumen
Sebelum mengkonsumsi produk makanan dan minuman, umat Islam harus memperhatikan minimal tiga aspek, yakni aspek kebersihan, kesehatan, dan kehalalan.
Seperti pada QS An-Nahl yang artinya; “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (An Nahl : 115)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dagung babi dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Al-Maidah : 3)
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Makanan dan minuman haram dalam syariat Islam dilarang karena mendatangkan mudorat, terhalangnya doa, dan ancaman di akhirat.
Untuk itu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “tidaklah yang baik itu mendatangkan sesuatu kecuali yang baik pula.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
“Wahai Sa’d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang meng-genggam jika Muhammad, sesuangguhnya seoarang hamba yang melemparkan satu suap ma-kanan yang haram ke dalam perutnya ,maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari.” (Sulaiman ibn Ahmad, Al-Mu’jam Al-Ausath)
Logo Halal.
Kini umat Islam tidak perlu sibuk memperhatikan secara seksama tentang kehalalan suatu ma-kanan dan minuman.
Sebab, pemerintah melalui LPPOM MUI telah menerbitkan sertifikat halal dan atau logo halal pada perusahaan makanan dan minuman dan logo halal pada kemasan makanan dan minuman.
Logo halal dalam suatu kemasan makanan merupakan tanda kehalalan pada suatu makanan dan minuman.
Logo halal yang tecantum disetiap kemasan makanan dan minuman tersebut berfungsi sebagai bentuk jaminan pemerintah terhadap konsumen khususnya konsumen dari golongan Umat Islam.
Dengan logo halal tersebut Umat Islam akan tenang pada saat mengkonsumsi makanan dan minuman.
Bagi produsen atau penjual, logo halal dapat berfungsi dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman mereka.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Dengan meningkatnya kepercayaan konsumen tersebut diharapkan dapat mendongkrak volume penjualan mereka.
Seiring dengan perjalanan waktu, sepertinya saat ini logo halal yang terdapat pada kemasan produk makanan dan minuman tersebut harus ditinjau ulang, agar logo halal tersebut tetap da-pat menjamin ketenangan konsumen.