OKNUM POLISI Pangkat Bripka Jadi Otak Perampokan Mahasiswa, Keluarga Korban Diperas, Begini Nasibnya

Nasib Bripka Irfan Setiawan (IS) kini sudah resmi tak lagi menjadi anggota kesatuan Kepolisian Polda Lampung.

Tayang:
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
Kompas Tv
Oknum polisi jadi dalang Perampokan mobil milik seorang mahasiswa. 

SRIPOKU.COM -- Nasib Bripka IS kini sudah resmi tak lagi menjadi anggota kesatuan Kepolisian Polda Lampung.

Ia diberhentikan lewat upacara pemberhentian tidak hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung.

Bripka IS terbukti menjadi otak kasus perampokan mobil milik seorang mahasiswa di Bandar Lampung.

Oknum anggota Subnit II Dalmas Satsamapta Polresta Bandar Lampung itu dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian dinyatakan bersalah dan terjerat kasus tindak kriminal.

Bripka Irfan Setiawan beraksi bersama tiga rekannya.

Baca juga: IRJEN Pol Toni Harmanto Dengarkan Curhatan Penyandang Disabilitas, Terima Kasih Bapak Kapolda

Salah satu rekan dalam aksi tersebut adalah seorang ASN di Dinas Perindustrian di Lampung

Sejumlah fakta terkuat dalam proses pemecatan oknum polisi tersebut.

Penyidik Satreskrim Polresta bandar Lampung mendapati hasi urine Bripka IS positif menggunakan narkoba.

Kemudian, Bripka IS juga disebut sempat melakukan pemerasan dengan meminta uang dengan keluarga korban sebesar Rp 10 Juta.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sidang komisi kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan menyebutkan Bripka Irfan Setiawan terbukti melakukan pelanggaran.

"Diputuskan bahwa pelanggar (Bripka IS) melanggar kode etik kepolisian sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2002. Dalam keputusannya terhadap pelanggar bahwa berbuat dan melakukan hal tercela," kata Pandra.

Pandra melanjutkan, hasil sidang putusan akhir menyatakan Bripka Irfan Setiawan dikenakan sanksi PTDH.

Baca juga: Bripka F Dipecat dan di Penjara, Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi Pakai Foto saat Upacara PDTH

"Dalam persidangan, ada 9 saksi diperiksa sesuai dengan kasus tindak pidana yang terjadi di dalam laporan korban pada 9 Oktober 2021," tambahnya

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa setiap pemimpin tentu tidak menghendaki bawahannya dipecat.

Namun, hal tersebut harus dijalankan agar institusi Polri tetap berdiri dan mengabdi kepada masyarakat.

Oknum Polisi Rampok Mahasiswa di Lampung diberhentikan dari kesatuannya
Oknum Polisi Rampok Mahasiswa di Lampung diberhentikan dari kesatuannya (Tribun Lampung)

"Semua ada aturannya, yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Semua aturan itu harus kita ikuti," ujar Hendro.

Oleh karena itu, Hendro berpesan kepada seluruh jajarannya harus menjalankan aturan dengan baik.

Konsekuensinya, anggota yang tidak menjalani aturan yang telah disepakati wajib dikenakan sanksi.

"Ketika pelanggaran itu terjadi, maka wajib diterapkan. Saya tidak akan ragu menghukum anggota yang memang bersalah," kata Hendro.

Hendro menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai Kapolda Lampung sudah ada beberapa personil Polri Polda Lampung yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Selama kepemimpinan saya sudah ada 15 anggota saya pecat (PTDH), karena terlibat tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika," kata Hendro.

Baca juga: Ikan Busuk dari Kepala, Kapolri Copot 9 Perwira, Ada Kapolres Nunukan & Tebing Tinggi

Kendati demikian, Ino tak menampik jika kedua tersangka ini berperan sebagai orang merencanakan atau dalang dalam aksi perampasan mobil yang terjadi pada Sabtu (9/10/2021) malam di lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung.

"Dua orang ini juga yang memaksa pemilik kendaraan naik ke dalam, dan mengancam dengan senjata," kata Ino.

Ino menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui peran Bripka IS dan AG mengikat dan melakban korban.

"Jadi IS dan AG ini sudah kita tetapkan tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," kata Ino

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved