Berita Ogan Ilir

Bripka F Dipecat dan di Penjara, Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi Pakai Foto saat Upacara PDTH

Bripka F Dipecat dan di Penjara, Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi Pakai Foto saat Upacara PDTH

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/RESHA, HANDOUT
Bripka F Dipecat dan di Penjara, Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi Pakai Foto saat Upacara PDTH 

Laporan wartawan Sripoku.com, Resha

Bripka F Dipecat dan di Penjara, Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi Pakai Foto saat Upacara PDTH

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir tak ingin tawar menawar dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di Bumi Caram Seguguk. Termasuk, di dalam internalnya sendiri.

Kali ini Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi menindak tegas salah satu anggotanya, yang terbukti menjadi penyalahguna barang haram itu.

Tercatat atas nama Bripka F, yang bertugas sebagai Brigadir Sium, diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

"Benar, karena terlibat kasus Narkoba jadi beliau PTDH," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasubbag Humas Polres Ogan Ilir AKP Zainalsyah, Kamis (27/2/2020).

Upacara pemberhentian tersebut sudah digelar pada Kamis ini. Meskipun personel yang terkena PTDH tersebut tidak dihadirkan.

"Sudah, yang bersangkutan sudah di penjara," tambahnya.

Pihaknya menyayangkan terjadinya PTDH di Polres Ogan Ilir kali ini, apalagi terkait pelanggaran kode etik.

Namun pihaknya berharap, agar pelanggaran disiplin dan kode etik ini dapat menjadi kasus pemberhentian terakhir.

"Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, dan untuk kedepannya tidak terulang lagi," jelasnya.

Sekedar tambahan, Bripka F ditangkap pada bulan April 2016 di Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir. Setelahnya berdasarkan putusan Pengadilan Megeri Kayuagung 6 September 2016, ia pun divonis 5 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved