Berita Religi
Apa Hukumnya Memasang Behel atau Kawat Gigi? Begini Kata Buya Yahya Tentang Hal yang Dilarang Nabi
Jika sesuatu digunakan dengan tepat, maka itu akan diperbolehkan. Termasuk pula memasnag behel atau kawat gigi dengan tujuan semestinya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Dari hadist tersebut maka timbul pertanyaan, apakah penggunaan behel atau kawat gigi dilarang?
Maka para ulama menjawab memasang behel itu ada 2 hukumnya.
Pertama, apabila tujuan memakai behel untuk merapikan gigi.
Gigi yang tidak rapi menimbulkan kotoran sehingga susah untuk dibersihkan.
Serta kotoran tersebut menjadi penyebab munculnya penyakit.
Bisa juga gigi tersebut membuatnya merasa sakit karena tumbuhnya tidak sejajar dan lainnya, sehingga sakitnya menjalar kemana-mana.
Jadi apabila tujuan memasang behel karena kasus seperti di atas, maka hukumnya diperbolehkan.
"Maka karena ada hajat dan darurat yang macem-macem ini tujuannya adalah untuk merapikan gigi. Dirapikan agar bisa dijaga maka ada hajat yang seperti ini, maka hukum behel adalah boleh," ujar Buya Yahya.
Kedua, Buya Yahya juga menjelaskan apabila kondisi gigi baik-baik saja, dan tujuannya hanya untuk memperindah, maka hukumnya tidak diperkenankan.
"Jika anda membuat behel tidak ada hajat, bukan karena gigi anda tidak rapi, bukan karena gigi anda sakit tumbuhnya tidak benar, bukan. Karena hanya untuk menambah saja, menambah seni dan macem-macem, maka itu sesuatu yang dilarang tidak diperkenankan oleh Nabi," sambung Buya Yahya.
Para ulama juga mengatakan bahwa golongan yang dimarahi dan dimurkai oleh nabi ialah orang yang merapi-rapikan padahal tidak ada masalah pada giginya.
"Termasuk para ulama mengatakan golongan yang dimarahi dan dimurkai oleh Nabi yaitu tadi orang merapi-rapikan giginya, padahal giginya sudah rapi dikecil-kecilin itu adalah yang dilarang," kata Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya mengambil kesimpulan yaitu jika gigi bermasalah, tumbuhnya tidak sejajar dan menyebabkan sakit, maka boleh dirapikan dengan behel dan hukumnya itu adalah boleh.
"Bukan sesuatu yang diharamkan hukumnya bisa jadi mubah, bisa jadi wajib kalau memang membahayakan. Jika tumbuhnya gigi membahayakan maka wajib hukumnya. Yang jelas tidak haram jika ada hajat," tukasnya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum memasang behel sebagaimana yang disampaikan Buya Yahya.