Berita Religi
Apa Hukumnya Memasang Behel atau Kawat Gigi? Begini Kata Buya Yahya Tentang Hal yang Dilarang Nabi
Jika sesuatu digunakan dengan tepat, maka itu akan diperbolehkan. Termasuk pula memasnag behel atau kawat gigi dengan tujuan semestinya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya memasang behel atau kawat gigi dalam Islam? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Behel atau juga biasa disebut dengan kawat gigi merupakan alat yang digunakan untuk kesehatan.
Biasanya pemasangan behel bertujuan untuk memperbaiki gigi atau rahang yang tidak rata atau gigi yang bertumpuk.
Untuk memasang behel ini pun perlu ke ahlinya seperti dokter gigi.
Namun, tak jarang pula ada yang menggunakan kawat gigi untuk menambah kecantikan diri.
Hal ini lantaran seiring berjalannya waktu, behel atau kawat gigi berkembang menjadi trend fashion di kalangan masyarakat.
Sehingga behel menjadi salah satu trend yang kini banyak diikuti terutama di kalangan anak muda.
Tujuan utama behel ialah untuk merapikan gigi yang tidak beraturan.
Namun, fungsi lainnya juga dapat mempengaruhi senyum seseorang.
Sehingga sebagian besar orang tak hanya memakai behel untuk kesehatan, melainkan juga penampilan.
Terkait hal tersebut, apa hukumnya memasang behel dalam agama Islam?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Apa Hukumnya Murtad atau Keluar dari Agama Islam? Begini Kata Buya Yahya: Rendah di Dunia & Akhirat
Dalam ceramah tersebut, Buya yahya menjelaskan mengenai hukum memasang behel dalam agama Islam.
Buya Yahya menjelaskan tentang salah satu hadist Nabi Muhammad SAW.
"Nabi marah, mengutuk orang yang mengecilkan gigi diperkecil dengan sengaja untuk pamer seperti itu, bukan gigi yang sakit. Maka ini adalah yang dilarang," ujar Buya Yahya.