Berita Religi
Apa Hukumnya Murtad atau Keluar dari Agama Islam? Begini Kata Buya Yahya: Rendah di Dunia & Akhirat
Murtad berkaitan dengan berpindah agama, lantas apa hukumnya orang tang nyrtad atau jeluar dari agama Islam?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya seseorang keluar atau murtad dari agama Islam?
Murtad adalah sikap mengganti atau meninggalkan suatu agama yang dilakukan oleh seseorang, sehingga ia menjadi ingkar terhadap agama yang diyakini sebelumnya.
Istilah Murtad dalam agama Islam berarti keluar dari agama Islam dalam betuk niat, perkataan, dan perbuatan.
Murtad artinya adalah 'orang yang kembali.' Sedangkan secara istilah, Ibnu Hazm Azh-Zhahiri mendefinisakan murtad sebagai orang yang sebelumnya sah sebagai seorang Muslim, kemudian keluar dari Islam ke agama lain atau tidak beragama.
Dengan kata lain, murtad ini mengingkari keyakinan mengenai Allah, Rasul dan Alquran.
Buya Yahya menyoroti keputusan umat Islam yang memilih pindah agama.
Tanggapan Buya Yahya terkait hal ini diunggah kanal YouTube Kang Setyawan.
Baca juga: Apa Hukumnya Tidur Setelah Sholat Subuh? Begini Penjelasan Buya Yahya: tidak Haram Tapi Merugikan
Pernyataan itu disampaikan Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang hukum orang yang murtad atau keluar dari Islam.
Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya berbicara panjang lebar mengenai orang-orang murtad.
"Dia adalah rendah, murtad adalah rendah. Rendah di dunia, rendah di akhirat,” kata Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menegaskan mereka yang memilih keluar dari Islam adalah orang-orang yang berkhianat.
“Tetangga kita yang nasrani wajib kita memuliakan, menjaga dia. Tapi orang murtad dia berkhianat,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa jasad orang-orang murtad tidak perlu dimandikan dan disalati.
Buya Yahya bahkan meminta umat golongan itu sebaiknya dibungkus saja dan langsung dikuburkan.
"Bungkus saja, kemudian masukkan liang lahat," pungkasnya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum orang yang murtad atau keluar dari agama Islam sebagaimana disampaikan Buya Yahya.