Usai Hisap Ganja Kering Berhadapan dengan Polisi, AKP Ujang: Tidak Ada Ampun Bagi Pengguna Narkoba

Mereka diketahui berinisial HT (39) dan JN (30), yang diamankan polisi ketika sedang menghisap lintingan daun ganja yang sudah dibuat seperti batangan

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/eni
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk 

Laporan Sripoku.com : Leni Juwita

SRIPOKU.COM,BATURAJA -- Pemuja daun tertawa alias ganja kering akhirnya bersujud di kaki Kasat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Ujang Abdul Aziz SE usai, tempat nongkrongnya didatangi Tim Narkoba, Kamis (28/10/2021) kemarin.

Mereka diketahui berinisial HT (39) dan JN (30), yang diamankan polisi ketika sedang menghisap lintingan daun ganja yang sudah dibuat seperti batangan rokok. 

Tertawa dan canda keduanya senyap ketika dihadapannya ada beberapa polisi yang meminta mereka untuk tidak berlari.  

Keruan saja, rawut wajah yang sudah sedikit play oleh asapnya bakaran lintingan daun ganja tadi, berubah menjadi layu, tak banyak berkutik dan mengakui perbuatannya selama berada di salah satu lorong di Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dihadapan Tim narkoba Polres OKU dipimpin Katim II dipimpin Kanit II Ipda Karbianto bersama personil. 

Dari pemeriksaan kedua tersangka tadi, polisi mengamankan daun ganja kering seberat 9,39 gram.

Ditempapt terpisah, Tim I narkoba dipimpin Kanit I Ipda Gustaf, pada hari dan tanggal yang sama berhasil menangkap seorang diduga bandar narkotika jenis sabu berinisial SY alias Unyil,  tersangka ini ditangkap di Jalan Raya Gatot Subroto Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU tanpa perlawanan.

Unyil ditangkap saat hendak menunggu pemesan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 0,43 gram.

Bandar sabu dan pemuja daun ganja tadi sedang menjalani pemeriksaan intensf untuk membongkar sindikat peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ulu.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Pramono SIk melalui Kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan, kronologis penangkapan tertdiri dua tim, Tim II Satresnarkoba Polres OKU dipimpin Kanit II Ipda Karbianto bersama anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka pemuja daun ganja.

Setelah mendapatkan informasi yang menyebutkan tersangka sedang menikmati daun ganja, selanjtnya team II Satresnarkoba langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Tersangka  ditangkap saat  sedang mengkonsumsi narkotika. "Tidak ada ampun bagi pengguna narkoba," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh team II Satresnarkoba Polres OKU terhadap kedua tersangka, didapatkan barang bukti narkotika diduga jenis ganja seberat 9,39 gram.

"Kemudian Tim I dipimpin Ipda Gustaf berhasil juga mengamankan bandar narkoba jenis sabu," tandasnya dan kini para tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. (eni)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved