Selain Wabup Muba dan Sekda Ini 6 Orang Lainnya yang Diperiksa KPK Terkait OTT Bupati Dodi Reza Alex
lembaga antirasuah turut memintai keterangan dari Wabup Muba, Beni Hernedi dan Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Apriyadi.
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak delapan orang saksi di Satrimobda Polda Sumsel, Jumat (29/10/2021), terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.
Dalam pemeriksaan tersebut, lembaga antirasuah turut memintai keterangan dari Wabup Muba, Beni Hernedi dan Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Apriyadi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya memeriksa delapan orang saksi terkait kasus OTT KPK beberapa waktu lalu.
Kedelapan tersangka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Muba, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
"Benar, ada delapan orang saksi yang diperiksa di Satbrimobda Sumatera Selatan. Dua di antaranya Wabup dan Sekda," ujarnya dalam pesan singkat Whatsapp Mesengger.
Dijelaskannya, selain Sekda dan Wabup Muba pemeriksaan yang dilakukan di Satbromobda Sumatera Selatan Jalan Srijayanegara Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang tersebut penyidik mengagendakan pemangilan enam orang saksi lainnya.
Adapun keenam saksi yang diperiksa yakni :
Robby Candra, ST., MM, Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin,
Musyadek, SH Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum (JPU) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin,
Meydi Lupiandi, ST Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin,
Aditia Pancawijaya Tantowi ST., MM Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Saaid Kurniawan, ST, Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
DRS Badruzzaman alias Acan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.