Selain Wabup Muba dan Sekda Ini 6 Orang Lainnya yang Diperiksa KPK Terkait OTT Bupati Dodi Reza Alex

lembaga antirasuah turut memintai keterangan dari Wabup Muba, Beni Hernedi dan Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Apriyadi.

Editor: Sudarwan
sripoku.com/fajeriramadhoni
Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi saat memimpin rapat pemantapan panitia Porprov ke -13, Selasa (26/10/21). Apriyadi jadi salah seorang yang hari ini diperiksa KPK terkait OTT Dodi Reza Alex Noerdin 

Laporan wartawan Sripoku.com,  Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak delapan orang saksi di Satrimobda Polda Sumsel,  Jumat (29/10/2021), terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati MubaDodi Reza Alex Noerdin. 

Dalam pemeriksaan tersebut,  lembaga antirasuah turut memintai keterangan dari Wabup Muba, Beni Hernedi dan Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Apriyadi. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya memeriksa delapan orang saksi terkait kasus OTT KPK beberapa waktu lalu.

Kedelapan tersangka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Muba, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

"Benar, ada delapan orang saksi yang diperiksa di Satbrimobda Sumatera Selatan. Dua di antaranya Wabup dan Sekda," ujarnya dalam pesan singkat Whatsapp Mesengger. 

Dijelaskannya, selain Sekda dan Wabup Muba pemeriksaan yang dilakukan  di Satbromobda Sumatera Selatan  Jalan Srijayanegara Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang tersebut penyidik mengagendakan pemangilan enam orang saksi lainnya. 

Adapun keenam saksi yang diperiksa yakni :

Robby Candra, ST., MM,  Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin,

Musyadek, SH Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum (JPU)  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin,

Meydi Lupiandi, ST Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin,

Aditia Pancawijaya Tantowi  ST., MM  Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. 

Saaid Kurniawan, ST,  Kasi Pemeliharaan JPU Bidang  Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

DRS Badruzzaman alias Acan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved