Buronan Pembobol Kosan di Trikora Palembang Kena Tidnakan Tegas Terukur Pasca Buron Satu Tahun
Tak hanya ditangkap pasca satu tahun dicari, Marzuki alias Juki (27) juga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran mencoba kabur.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Jumat (29/1/2021) subuh berhasil menangkap buronan pembobol kosan di Palembang.
Tak hanya ditangkap pasca satu tahun dicari, Marzuki alias Juki (27) juga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran mencoba kabur.
Juki merupakan salah satu pelaku membobol kosan di Jalan Trikora, Lorong Suakarya, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang pada (30/9/2020) sekitar pukul 14.00.
Polisi kini masih memburu rekannya inisial Hen (34).
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan kedua pelaku di rumah kosan korban.
Setelah berhasil masuk ke dalam kosan, pelaku mengambil AC sebanyak 30 unit, TV merek LG sebanyak 32 unit.
Lalu, mengambil Springbed sebanyak 20 unit, mesin cuci merek LG 1 unit, mesin pompa 3 unit, Closet Crisbow 32 unit, Lemari Kayu 30 unit, Gardu Listrik 2 unit dan Kabel, serta 1 unit Reiciver CCTV.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 427,400,000, dan langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap.
"Pelaku merupakan buronan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dan Alhamdulillah berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134.
Pelaku merupakan buronan kasus pencurian di sebuah rumah kosan, dan akibatnya korban mengalami kerugian uang ratusan juta," jelas Tri.
Modusnya, pelaku mengambil barang berharga didalam kosan. Berupa AC, TV, Mesin Cuci, Springbed, mesin pompa dan lainnya.
"Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat Pasal 363 KUHP, kini pelaku sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sedangkan rekannya masih dalam pengejaran," tegasnya.
Pelaku sendiri saat akan ditangkap berusaha kabur dan mencoba melawan, sehingga diambil tindakan tegas terukur.
"Benar pelaku diberikan tindakan tegas terukur,"katanya.
Sedangkan tersangka Juki saat diwawancarai diruang penyidik Reskrim mengakui perbuatannya.
"Terpaksa melakukan karena kebutuhan hidup, uang hasil penjualan barang dipakai untuk kebutuhan sehari hari saja," ungkapnya.
