Berita Palembang
'Saya Keberatan', Mantan Kepala Sekolah SDN 79 Palembang Bantah Memperkaya Diri dari Dana BOS
"Yang mana atas perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 457.553.000," ujar JPU dalam sidang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi, penyalagunaan dana BOS SD Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi (56) jalani sidang perdana.
Nurmala Dewi hadir langsung dihadapan mejelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/10/2021).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menyatakan terdakwa telah melanggar pasal mengenai tindak pidana korupsi.
"Yang mana atas perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 457.553.000," ujar JPU dalam sidang.
Menyatakan terdakwa telah melangggar pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Telah Dirubah Didalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Telah Dirubah Didalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
• Buron Satu Tahun ND Mantan Kepala SDN 79 Palembang Segera Sidang, Tersangka Penyalahgunaan Dana BOS
Ditemui diluar ruang sidang terdakwa Nurmala Dewi yang didampingiboleh kuasa hukumnya, mengatakan dirinya tidak memperkaya sendiri.
"Saya keberatan kalu disebut memperkaya diri sendiri. Dana tersebut sudah saya bangunkan sarana dan prasarana di sekolah itu," ujar Nurmala Dewi, pada awak media usai persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa Nurmala Dewi sempat menjadi buron pihak kejaksaan.
Mantan Kepala Sekolah SD N 79 tersebut berhasil ditangkap oleh tim tabur Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, pada Selasa malam (14/9/2021) lalu.
Dirinya ditangkap di Perumahan Bukit Indah Residen, Pangkalan Balai, Banyuasin-Sumatera Selatan, di salah satu rumah yang dijadikannya tempat bersembunyi.
Diberitakan sebelumnya, dari keterangan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH terdakwa Nurmala Dewi telah menyelewengkan Dana BOS SD N 79 Palembang.
Dengan modus terdakwa, mengambil dana bos setiap kali pencairan untuk digunakan secara pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan di pelaporan penggunaan dana bos.
"Adapun total kerugian negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp. 457.553.000," jelas Hendi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/nurmala-dewi.jpg)