Buron Satu Tahun ND Mantan Kepala SDN 79 Palembang Segera Sidang, Tersangka Penyalahgunaan Dana BOS
"Adapun total kerugian negara atas perbuatan mantan Kepala SDN 79 Palembang ini adalah sebesar Rp. 457.553.000," jelas Hendi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkas terdakwa kasus dugaan penyalagunaan dana BOS oleh mantan Kepala SDN 79 Palembang, ND (56), akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (14/10/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH saat dikonfirmasi oleh awak media.
"Benar hari ini kita telah melimpahkan berkas tersangka ND ke pihak Pengadilan Tipikor Palembang. Mudah-mudahan dalam waktubdekat ini, yang bersangkutan dapat segera disidang," ujar Hendi yang dihubungi melalui pesan Whatsapp, Kamis (14/10/2021).
Modus yang dilakukan oleh tersangka ND, mantan Kepala Sekolah SD N 79 Palembang ini dengan cara dirinya mengambil dana BOS setiap kali pencairan untuk digunakan secara pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan di pelaporan penggunaan dana bos.
"Adapun total kerugian negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp. 457.553.000," jelas Hendi.
Atas perbuatannya, ND terancam melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Telah Dirubah Didalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Telah Dirubah Didalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SDN 79 Palembang, ND ditangkap tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel,setelah melarikan diri hampir 1 tahun lamanya.
Tersangka diamankan di Perumahan Bukit Indah Residen, Pangkalan Balai, Banyuasin-Sumatera Selatan, pada Selasa malam, (14/9/2021).
Tersangka ND hanya diam dan menunduk saat dimintai keterangan oleh awak media, yang telah menunggunya di Kejari Palembang.
Dikonfirmasi pada Kasi Intelegen Kejari Palembang, Budi Mulia SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Boby H Sirait membenarkan penangkapan pada ND yang merupakan mantan Kepala Sekolah SD N 79 Palembang.
"Benar bahwasanya saat ini ND, kepala sekolah SD N 79 Palembang yang sempat buron telah berhasil ditangkap dipersembunyiannya, di kawasan Pangkalan Balai," ujar Kasi Intelegen Kejari Palembang, Budi Mulia SH MH, Selasa (14/9/2021).
Dirinya menjelaskan bahwasany ND diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos SD N 79 Palembang, tahun anggaran 2019.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh Kejari Palembang, dana Bos SDN 79 Kota Palembang bersumber dari APBN Triwulan II dan III, sebesar Rp 560.640 juta.
Sementara dana Bos APBD Triwulan II sebesar Rp 40.440 juta, tahun anggaran 2019.
Sebelum menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 79 Palembang, ND juga pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 114 Palembang.
Dirinya sempat dipanggil oleh komisi IV DPRD Kota Palembang karena adanya laporan wali murid, atas dugaan telah meminta sejumlah uang kepada wali murid yang anaknya lulus di SDN 114 dengan modus menghubungi satu persatu untuk melunasi sejumlah uang.