Penghasilan Dodi Reza sebagai Bupati Muba Didalami KPK dari Keterangan sang Istri Erini Mutia Yufada

“Yang didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghasilan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) selaku Bupati,”

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
Tampak pintu depan gedung belakang Dinas PUPR Muba yang disegel oleh KPK dengan tulisan dalam pengawasan KPK. 

SRIPOKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghasilan dari Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Pendalaman itu dilakukan KPK melalui istri sang bupati yakni Erini Mutia Yufada.

Erini Mutia Yufada juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Muba tersebut.

“Yang didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghasilan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) selaku Bupati,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Selain itu, Erini akan ditanya soal adanya dugaan beberapa pertemuan yang turut dia dihadiri terkait perkara tersebut.

KPK juga akan mengonfirmasi kepada Erini sejumlah barang bukti yang disita.

Erini Mutia Yufada istri dari Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.13 WIB, Senin (25/10/2021).

Terima Kasih Ya, Istri Dodi Reza Alex Noerdin Bungkam Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Selama tujuh jam, Erini diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintahan Muba tahun anggaran 2021 yang menjerat sang suami Dodi Reza.

Begitu selesai menjalani pemeriksaan, Erini enggan menjawab yang dilontarkan awak media kepada dirinya.

“Terima kasih ya, sehat-sehat ya,” ucap Erini sambil berjalan keluar Gedung KPK," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Erini diperiksa sejak pagi itu untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.

“Tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi Erini Mutia Yufada (swasta/Istri Bupati Musi Banyuasin),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin.

Selain Dodi dan Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved