Petisi Tolak PCR

KABIN Pesawat Aman dari Virus, 40 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Tes PCR

Lebih dari 40.000 orang meneken petisi agar pemerintah menghapus kewajiban masyarakat melakukan tes PCR

Editor: Wiedarto
(screenshoot)
Petisi hapus tes PCR untuk penumpang pesawat. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Lebih dari 40.000 orang meneken petisi agar pemerintah menghapus kewajiban masyarakat melakukan tes PCR sebelum melakukan perjalanan untuk moda transportasi pesawat, walaupun sudah divaksin dua kali.

Kebijakan itu mengundang penolakan besar dari masyarakat melalui dua petisi online di platform Change.org.

Petisi pertama dibuat oleh seorang engineer pesawat, Dewangga Pradityo.

Dewangga menganggap, kebijakan yang mengharuskan seseorang melakukan tes PCR walaupun sudah divaksin dua kali, menyebabkan penerbangan berkurang sehingga industri penunjangnya pun semakin kesulitan.

“Saya merasakan sekali dampak pandemi ini di pekerjaan. Penerbangan berkurang, teman saya juga ada yang dirumahkan. Padahal, sirkulasi udara di pesawat sebenarnya lebih aman karena terfiltrasi HEPA, sehingga udaranya bersirkulasi dengan baik, mencegah adanya penyebaran virus,” tulisnya dalam keterangan resmi Change.org, Selasa (26/10/2021).

Petisi kedua datang dari seorang warga yang tinggal di Bali bernama Herlia Adisasmita.

Bagi Herlia, Bali yang bergantung pada pariwisata sangat mengharapkan kedatangan dari turis domestic.

Adanya peraturan wajib PCR dianggap memberatkan dan malah membuat industri semakin menghadapi keadaan yang sulit, mengingat harga PCR yang terlampau mahal.

“Kami harus bagaimana lagi? Bangkrut sudah, nganggur sudah, kelaparan sudah, bahkan banyak di antara kami yang depresi, rumah tangga berantakan karena faktor ekonomi, atau bahkan bunuh diri,” tuturnya.

Semua Moda Transportasi Wajib Tes PCR

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk seluruh moda transportasi secara bertahap.

Selain itu, aturan untuk pelaku perjalanan di dalam negeri diperketat dengan pemberlakuakn tes PCR.

Kebijakan tersebut, kata Luhut, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat libur natal dan tahun baru (Natura).

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Sekadar diketahui, kebijakan wajib tes PCR hanya diberlakukan bagi calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 3-4.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved