Berita Religi

Apa Hukumnya Memandikan Jenazah Suami atau Istri dalam Islam? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ketika meninggal dunia, manusia akan dimandikan, dikafankan & dikuburkan oleh manusia yang masih hidup. Lantas siapa yang boleh memandikan jenazahnya?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Ustaz Abdul Somad 

"Maka yang memandikan laki-laki adalah laki-laki. Yang memandikan perempuan adalah perempuan. Kecuali darurat tingkat tinggi tidak ada orang lain lagi," terang Ustaz Abdul Somad.

Namun, dalam hal ini selama masih ada maka sunnahnya ikut yang dilakukan waktu Nabi meninggal.

Dan ketika istri Nabi meninggal pun, ketika Nabi masih hidup tidak ada Nabi memandikan.

Demikianlah hukum memandikan jenazah suami atau istri sebagaimana yang disampaikan Ustaz Abdul Somad.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved