Berita Religi
Apa Hukumnya Memandikan Jenazah Suami atau Istri dalam Islam? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ketika meninggal dunia, manusia akan dimandikan, dikafankan & dikuburkan oleh manusia yang masih hidup. Lantas siapa yang boleh memandikan jenazahnya?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Bolehkah memandikan jenazah pasangan hidup kita? Bagaimana hukumnya? Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Setiap manusia pasti akan meninggal dunia ntah dalam usia yang tua bahkan masih muda sekalipun.
Karena ajal merupakan misteri ilahi yang tidak tahu kapan datangnya da tak mengeal usia dan jabatan.
Oleh sebab itu, tetap persiapkan bekal kematian sebelum ajal menjelang.
Karena ketika meninggal dunia nanti tidak ada yang bisa dibawa kecuali amal dan ibadah.
Maka dari itu, harta yang berlimpah, rumah yang megah, pakaian yang mewah semuanya tak akan dibawa.
Apalagi pakaian yang akan dikenakan nanti hanyalah kain kafan berwarna putih.
Sehingga ketika meninggal dunia dalam Islam akan dimandikan, dikafankan dan dikuburkan.
Lalu, siapakah yang diperbolehkan untuk memandikan jenazah orang yang telah meninggal dunia jika laki-laki ataupun sebaliknya?
Lantas, apa hukumnya memandikan jenazah suami atau istri?
Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dibagikan melalui kanal YouTube DakwahTV - Dakwah Singkat Pilihan.
Baca juga: Bolehkah Anak Perempuan Memandikan Orang Tua Laki-laki yang Meninggal? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Dalam ceramah tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum memandikan jenazah pasangan hidup.
"abi Sholallahu'alaihi wa sallam meninggal, yang memandikan jenazahnya yang pertama adalah Sayyidina Ali bukan Siti Fatimah, bukan Aisyah, Ali, laki-laki yang memandikannya," terang Ustaz Abdul Somad.
Kemudian yang kedua memandikannya ialah Abbas bin Abdul Mutholib (pamannya, adik ayah).
Kemudian Abdullah bin Abbas.