Berita Palembang

Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang Tembak 2 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV dan Viral di Medsos

Keduanya tersangka pelaku curanmor itu terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan sebutir timah panas di betis masing-masing.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismal dan Karim serta tim Beguyur Bae opsnal ranmor Polrestabes Palembang bersama pelaku pencurian motor dan barang bukti, Jumat (22/10/2021) malam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang meringkus dua orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni Tommy Willy Y (36) dan Vero Tri Satria (40).

Warga Jalan H Sanusi Palembang ini diduga mencuri di Penginapan Sukabangun, Jalan Sukabangun I, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (22/10/2021), sekitar pukul 04.00.

Aksi mereka terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos).

Mereka diringkus Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Jumat (22/10/2021) sekira pukul 15.30, saat berada tak jauh dari sebuah SPBU dikawasan Plaju Palembang.

Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan sebutir timah panas di betis masing-masing.

Menurut polisi mereka lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.

Kini keduanya diamankan ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan kedua pelaku pencurian Pasal 363 KUHP.

"Benar, Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor sudah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang viral di medsos dengan korban sedang menginap di penginapan yang ada di Jalan Sukabangun I," kata Kompol Tri Wahyudi, kepada Sripoku.com, Sabtu (23/10/2021).

Dikatakan Tri Wahyudi, penangkapan kedua pelaku setelah korban membuat laporan inisial JS (46).

"Atas laporan tersebut anggota Opsnal Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di dekat SPBU di kawasan Plaju. Benar diberikan tindakan tegas saat ditangkap karena mencoba melawan dan melarikan diri," tegas Kompol Tri Wahyudi.

Tri menambahkan saat dilakukan pemeriksaan penyidik kedua tersangka mengakui perbuatannya tersebut.

"Pengakuan tersangka sepeda motor curian telah dijual seharga Rp 3 juta dan uangnya mereka bagi dua yakni masing masing mendapat uang Rp 1,5 juta," ungkapnya.

Hasil penyelidikan Unit Ranmor, lanjut Kompol Tri Wahyudi, pelaku Vero Tri Satria sudah terlibat pencurian sepeda motor sebelumnya dengan pelaku inisial A (DPO) yang terjadi pada Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 04.35 di Jalan Soekarno Hatta, Pos Kamling RT 40, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.

Korban YR (46) kehilangan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam abu abu nopol BG 9170 AAC.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved