Turuti Nasihat Pakar Fengshui, Pria Ini Rudapaksa Putrinya yang Masih Berusia 11 Tahun untuk Tumbal

Pakar fengshui itu lalu menawarkan bakal mencarikan gadis perawan jika lelaki itu membayar 2.000 ringgit (Rp 6,7 juta).

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi bapak rudakpasa putrinya 

SRIPOKU.COM, SINGAPURA - Seorang bocah perempuan berusaha 11 tahun jadi korban rudapaksa bapaknya.

Bocah malang itu dijadikan bapaknya tumbal karena takut bakal mengalami kecelakaan mengerikan.

Ramalan bakal mendapat musibah kecelakaan itu diterimanya dari pakar fengshui.

Pakar fengshui itu mengatakan jika tidak mengalami kecelakaan mengerikan harus bercinta dengan perawan.

Pakar fengshui itu lalu menawarkan bakal mencarikan gadis perawan jika lelaki itu membayar 2.000 ringgit (Rp 6,7 juta).

Tetapi, pria yang tidak disebutkan identitasnya tersebut malah memutuskan memperkosa putrinya yang berusia 11 tahun.

Pada Senin (18/10/2021), pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun setelah pelaku mengakui dua dakwaan.

Antara lain satu dakwaan pemerkosaan menurut undang-undang, dan satu dakwaan penyerangan seksual dengan penetrasi.

Dilansir Straits Times, serangan seksual tersebut terjadi antara Oktober sampai Desember tiga tahun yang lalu.

Hakim Pang Khang Chau sepakat dengan jaksa penuntut, bahwa kejahatan yang dilakukan pelaku sudah direncanakan.

Semua berawal ketika pelaku melakukan konsultasi dengan pakar fengshui pada September 2018, berisi nasihat supaya dia bercinta dengan perawan.

Hakim Pang mencatat, tersangka menunggu istri dan putri tertuanya meninggalkan rumah sebelum mengincar anaknya yang kecil.

Pada periode antara Oktober sampai Desember 2018, tersangka menyentuhnya secara tidak pantas dan mengancamnya untuk tak menceritakannya ke siapapun.

Setelah rudapaksa yang dialaminya, korban tidak memberi tahu ibu maupun kakaknya, karena dia tidak ingin orangtuanya bercerai.

Korban juga takut jika ibunya bakal memarahinya, karena dia sudah diberi tahu untuk tidak membiarkan siapapun menyentuhnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved