Tergiur Keuntungan Besar, Pasutri di OKU Selatan Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kecamatan Banding Agung OKU Selatan diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan terlibat pengedaran Narkoba

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Alan Nopriansyah
Pasutri yang kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu, diwilayah hukum Polres Oku Selatan Selasa (19/10/2021). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kecamatan Banding Agung OKU Selatan diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan terlibat pengedaran Narkoba jenis Shabu.

Kedua tersangka adalah Ramdan alias Gogon (24) warga Kelurahan Simpang Sender dan Desi Martini (32) warga Desa Way Timah sepasang suami istri yang belum genap setahun menikah.

Tersangka diamankan di Pinggir Jalan Raya Desa Banding Agung Kecamatam Banding Agung, OKU Selatan, mengaku mengedarkan barang haram dalam 4 bulan terakhir.

“Baru 4 bulan terakhir ini mengedarkan barang itu, setiap transaksi kami bisa memperoleh keuntungan hingga 2 juta,” terangnya

Keuntungan hasil menjual barang haram diakuinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sang istri yang juga tersangka yang tengah hamil 3 bulan. 

“Hasil dari penjualan barang itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Apa lagi saat ini istri saya sedang hamil muda masuk 3 bulan,”pungkasnya

Kapolres OKU Selatan AKBP AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK MH mengatakan kedua pelaku berhasil diringkus pasca informasi warga sekitar yang resah tersangka kerap melakukan transaksi.

"Ya, di seputaran wilayan Banding Agung sering terjadi transaksi Narkoba, atas dasar tersebut anggota kita setelah melakukan penyelidikan mendapatkan info bahwa di suatu rumah tersebut  kegiatan transaksi narkoba,"ujarnya, Selasa (19/10).

Lebih lanjut terang Kapolres, pihaknya melakukan tindakan pengerebekan dan berhasil mengamanka sejumlah barang bukti (BB) 9 paket klip bening sabu.

"Dari penangkapan tersebut di dapatkan BB sembilan plastik klip benjng berisi kristal putih narkoba jenis sabu,"ungkapnya.

Keduanya dikenakan pasal 114 Ayat II tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved