Berita Selebriti

Banyak Bohongnya, Ayah Taqy Malik Kini Makin 'Terhina' Usai Dipolisikan Mantan Pengacaranya:Fitnah

Dalam kemunculannya, Marlina membongkar dugaan penyimpangan se*ksual yang dilakukan oleh Mansyardin Malik.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Kolase Tribun Manado / YouTube KH INFOTAINMENT dan TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Marlina Octoria dan Mansyardin Malik. 

"Hari ini saya melaporkan mantan klien saya inisial MM, laporan sudah diterima oleh pihak SPKT Polda Metro Jaya," terang Fayyadh.

Lanjut, Fayyadh juga menjelaskan terkait pasalnya.

"Pasal yang dijerat adalah pasal 311 dan 310 KUHP, fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman pidananya 4 tahun,” lanjut Fayyadh.

Fayyadh juga menjelaskan terkait alasan kuat melaporkan mantan kliennya, Mansyardin Malik.

“Kenapa saya buat pelaporan, ini diduga karena saudara MM, mantan klien saya telah melakukan penyebaran berita bohong. Jadi tidak menutup kemungkinan nanti dalam penyidikan bisa ditambah dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang ancaman pidananya 10 tahun," lanjut Fayyadh.

Pada kesempatan tersebut, Fayyadh juga menjelaskan secara rinci yang menjadi titik permasalahan kasus pencemaran nama baik ini.

"Dia menuduh bahwa saya itu sudah dicabut kuasanya tanggal 30 (September) tetapi saya melakukan pengunduran diri tanggal 4 Oktober," terang Fayyadh lagi.

Fayyadh juga tersinggung dengan ucapan Mansyardin Malik yang seolah melecehkan profesinya.

"Jadi kenapa di sini ada rekan-rekan dari beberapa LBH yang ikut mendampingi saya karena pernyataan-pernyataan dari mantan klien saya ini sudah melecehkan dan mencemarkan profesi advokat," lanjut Fayyadh.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved