KPK OTT di Muba
Usut Sampai ke Akar-akarnya, Respon Mahasiswa Muba saat Tahu Dodi Reza Kena OTT KPK
“Kami Pengurus IMMUBA prihatin dengan kasus yang menimpa Kabupaten Muba," kata Ketua Umum IMMUBA
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengurus Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA) mengecam keras kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
IMMUBA meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut sampai ke akar-akarnya.
“Kami Pengurus IMMUBA prihatin dengan kasus yang menimpa Kabupaten Muba," kata Ketua Umum IMMUBA Vortuna Unmabsi, Senin (18/10/2021) saat konferensi pers melalui akun Instagram IMMUBA.
Pihaknya menyayangkan kejadian itu, apalagi sosok yang terlibat merupakan bagian tertinggi di Pemkab Muba.
“Sangat disayangkan kami sebagai mahasiswa yang berasal dari Muba mendengar pejabat Pemkab Muba kena OTT," kata dia.
Pihaknya berharap roda pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar tidak terjadinya kekosongan tampuk kepemimpinan.
"Untuk tetap melanjutkan roda pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin.
Kami IMMUBA akan selalu mengawasi dan mengkritisi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang kiranya kurang memihak kepada masyarakat Musi Banyuasin” kata Vortuna.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Jumat (15/10/2021).
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi yakni di Kabupaten Musi Banyuasin dan Jakarta.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar yang terdiri dari suap 1,5 Miliar yang diamankan di Jakarta dan Rp 270 Juta di Kabupaten Musi Banyuasin.
Suap pertama diamankan penyidik KPK saat melakukan OTT pada Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM) yang dibungkus kantung plastik hitam.
Uang itu diserahkan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH), kepada Bupati Dodi Reza Ale melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Eddi Umari (EU).
Pengintaian para tersangka dilakukan berdasarkan data transfer melalui transaksi perbankan.
"Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Uang tersebut diketahui masuk ke rekening keluarga Eddi Umari lalu dilakukan tarik tunai untuk kemudian diserahkan kepada Eddi Umari.
Eddi lalu menyerahkan uang itu kepada Herman untuk diteruskan ke Bupati Musi Banyuasin.
"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik," ujarnya.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Setelah penyidik KPK melakukan pendalaman, uang suap itu merupakan commitment fee terkait pemenangan tender perusahaan Suhandy dalam sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Muba.
Selanjutnya, KPK membawa Eddi dan Suhandy ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan pengumpulan keterangan.
Bupati Muba Ditangkap di Jakarta
Berangkat dari temuan informasi tersebut, KPK lalu bergerak paralel di Jakarta untuk mengamankan Dodi Reza Alex di salah satu lobi hotel di Jakarta.
Eks Presiden Klub Sriwijaya FC itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang Rp 1,5 Miliar dari tangan ajudan Dodi.
Uang itu diketahui disimpan di dalam tas berwarna merah.
"Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD, ajudan bupati, Rp 1,5 miliar," imbuh Alex.
Alex mengatakan penyidik KPK masih mendalami asal usul kepemilikan uang Rp 1,5 miliar untuk Dodi Reza.
Dodi Reza sendiri langsung dijebloskan ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.
