Oknum Mandor PTPN VII Unit Cinta Manis Berbuat Asusila ke Anak Tiri, Ini Respon Pihak Perusahaan

Tersangka tindakan asusila terhadap anak tiri di Ogan Ilir ternyata merupakan seorang oknum mandor di PTPN VII Cinta Manis. 

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi korban perbuatan seksual. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tersangka tindakan asusila terhadap anak tiri di Ogan Ilir ternyata merupakan seorang oknum mandor di PTPN VII Cinta Manis

Hal ini disampaikan polisi melalui rilis yang diterima wartawan. 

Asisten Umum PTPN VII unit Cinta Manis, Domu Junifer Simanungkalit, membenarkan bahwa tersangka bekerja di perusahaan milik BUMN di Ogan Ilir tersebut. 

"Benar, beliau (tersangka) mandor outsourcing di Cinta Manis," kata Domu, Senin (18/10/2021). 

Dilanjutkannya, manajemen PTPN VII unit Cinta Manis menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib. 

"Untuk perkara tindakan melawan hukum, pada prinsipnya seluruh warga negara Indonesia harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," ujar Domu. 

"Apabila memang dinyatakan bersalah, maka dipertanggungjawabkan," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, aksi bejat yang dilakukan seorang pria terhadap anak tiri di Ogan Ilir akhirnya terbongkar. 

Pelaku berinisial Pd (52 tahun) dilaporkan telah berbuat asusila ke anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP. 

Perbuatan asusila pelaku mengundang amarah warga desa setempat dan mendatangi rumah yang bersangkutan. 

Beruntung aksi massa dapat diredam setelah aparat Polsek Tanjung Batu datang untuk mengamankan situasi. 

"Kami mendapat informasi dari Kepala Desa Seri Bandung, ada aksi massa yang marah dengan pelaku. Anggota kami lalu mengamankan yang bersangkutan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung. 

Tersangka dijemput dari kediamannya pada Minggu (17/10/2021) petang sekira pukul 18.00.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya beberapa kali sejak dua tahun lalu. 

"Pengakuan yang bersangkutan, dia melakukan perbuatan asusila sejak korban kelas 7 sampai kelas 9 SMP," ungkap Wempy. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved