Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Perintahkan Kapolda Tindak Tegas Anggota yang Lakukan Kekerasan
Kapolri menerbitkan surat telegram ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Perintahkan Kapolda menindak tegas anggota yang melakukan kekerasan berlebihan
“Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan,” imbuhnya.
Lalu, kapolda harus memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuaii SOP.
Terakhir, para kapolda diminta untuk memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. “ST (Surat Telegram) ini bersifat perintah untuk dipedomani, ditindaklanjuti dan segera melaporkan pelaksanaannya keapda Kapolri,” tulisnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Perintahkan Kapolda Sanksi Anggota yang Lakukan Kekerasan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/20291821/kapolri-perintahkan-kapolda-sanksi-anggota-yang-lakukan-kekerasan?page=all#page2.