Berita Palembang
'Untuk Sumsel I' JPU Bongkar Catatan yang Ditemukan di Rumah Syarifuddin
"Catatan tersebut kita dapatkan di rumah terdakwa Syarifuddin," ujarnya pada awak media, Kamis (14/10/2021).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa Syarifuddin dan Dwi Kridayani dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Dua saksi terdakwa tersebut dimintai keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH, atas terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/10/2021).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menyinggung mengenai catatan yang ditemukan di rumah saksi terdakwa Syarifuddin saat penggeledahan rumah yang dilakukan oleh tim Penyidik Kejati Sumsel berapa waktu lalu.
Dari persidangan diketahui catatan yang ditemukan di rumah terdakwa Syarifuddin merupakan catatan pengeluaran dari PT Brantas Abipraya selaku pemenang proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Yang mana saat dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum, Roy Riyadi usai persidangan mengatakan bahwa benar ada catatan dari PT Brantas Abipraya yang ditemukan di rumah terdakwa Syarifuddin.
"Catatan tersebut kita dapatkan di rumah terdakwa Syarifuddin," ujarnya pada awak media, Kamis (14/10/2021).
Roy menjelaskan Catatan tersebut berisi laporan pengeluran PT Brantas Abipraya, ke sejumlah rekening lainnya.
"Dari catatan tersebut dilihat berdasarkan mutasi rekening pusat dan rekening proyek itu sama. Diantaranya tercatat ada aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 2,343 miliar untuk Sumsel 1," jelanya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

• Sidang Masjid Raya Sriwijaya, Saksi Sekaligus Terdakwa Ungkap Tiga Termin Pembangunan belum Dibayar
Selain itu Roy juga megatakan bahwasanya masih dalam catatan yang sama ada aliran dana untuk sewa helikopter sebesar Rp. 300.000.000.
"Dan itu tercatat juga untuk Sumsel 1," ujar Roy.
Disinggung mengenai apakah Sumsel 1 yang ada dicatatan tersebut di tujukan untuk Gubernur Sumsel, Roy hanya menjawab singkat.
"Ya.. seperti dicatatan, tertulisnya Sumsel I, apakah itu untuk Gubernur Sumsel atau bukan, kita lihat saja dalam persidangan," ujarnya.
Sementara itu, dari wawancara dengan saksi terdakwa Syarifuddin, mengatakan tidak tahu mengenai catatan yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Itukan katanya saja, ditemukan di rumah saya. Saya tidak tahu mengenai catatan tersebut," ujar saksi terdakwa Syarifuddin, Kamis (14/10/2021).
Menurut Syarifuddin saat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumahnya oleh Penyidik Kejati Sumsel itu dirinya sudah berada di Rutan Pakjo.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Sehingga saya tidak tau apa benar dokumen itu dari rumah saya atau bukan. Selain itu ketua RT yang diundang untuk menyaksikan penggeledahan di rumah saya itu tidak ditunjukan dokumen- dokumen yang dimaksudkan," ujar Syarifuddin.
Dirinya menambahkan munculnya dokumen tersebut setelah di kejaksaan tinggi sumsel.
Disinggung mengenai adanya pembagian fee yang dilakukan dirinya dalam perkara ini, syarifuddin dengan tegas membantah hal tersebut.
"Saya tidak membagikan dan tidak menerima apapun terkait fee dalam proyek masjid ini,"tutupnya.
• Wajah Ditutupi Buku dan Sembunyi di Balik Tubuh Petugas, Dwi Jalani Sidang Masjid Sriwijaya
