Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Sidang Masjid Raya Sriwijaya, Saksi Sekaligus Terdakwa Ungkap Tiga Termin Pembangunan belum Dibayar

Dua terdakwa dalam kasus sama, yakni Syarifuddin dan Dwi Kridayani, hadir sebagai saksi di persidangan yang digelar secara tatap muka

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Syarifuddin saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (14/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya atas terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahamd Nasuhi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor.

Pada sidang kali ini, dua terdakwa dalam kasus sama, yakni Syarifuddin dan Dwi Kridayani, hadir sebagai saksi di persidangan yang digelar secara tatap muka, Kamis (14/10/2021).

Dalam keterangan Syarifuddin, diketahui ternyata pembayaran tagihan pembangunan masjid pada pihak pelaksana dan KSO dilakukan setelah dana 80 miliar dikucurkan oleh Pemprov Sumsel.

Diwawancarai awak media disela istrahat sidang, Syarifuddin mengatakan pada pengajuan tagihan awal, berdasarkan termin atau progres pembangunan masjid yang pihaknya selaku Divisi Pembangunan Masjid Sriwijaya ajukan tagihan sebesar Rp 113 Miliar.

"Namun pada saat kami ajukan tagihan, ternyata pihak yayasan mengatakan saat itu hanya ada dana sebesar Rp 50 miliar saja.

Maka dengan hal tersebut kita coba susun agar semua pihak tercover," ujar Syarifuddin.

Yang mana dari 50 miliar tersebut sebagiannya untuk uang muka sebesar 48 miliar rupiah. 

"Yang notabene yang seharunya diterima oleh pelaksana dan KSO itu 10 persen dari total kontrak 668 miliar. Artinya seharusnya pihak pelaksana menerima uang muka sebesar 66,8 miliar, namun hanya dibayarkan 48 miliar," jelasnya.

Syarifudin mengatakan porsi pembagiannya adalah kebijakan dari ketua yayasan.

Sementara itu untuk progres pembangunan termin 1 hingga termin 3 dibayarkan setelah ada kucuran dana senilai 80 miliar.

"Sedangkan untuk termin tiga ke termin 4, pembangunan sempat terhenti. Pasalnya, tagihan tiga termin pertama belum dibayar oleh yayasan," jelas Syarifuddin.

Disinggung mengenai adanya dokumen mengenai pembagian fee yang ditemukan di rumahnya, Syarifuddin mengatakan bahwasanya itu hanya berdasarkan katanya saja.

Pasalnya, menurut Syarifuddin saat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dirumahnya, saat itu dirinya sudah dilakukan penahanan.

"Sehingga saya tidak tau apa benar dokumen itu dari rumah saya atau bukan. Selain itu ketua RT yang diundang untuk menyaksikan penggeledahan di rumah saya itu tidak ditunjukan dokumen- dokumen yang dimaksudkan," ujar Syarifuddin.

Dirinya menambahkan munculnya dokumen tersebut setelah di Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Disinggung mengenai adanya pembagian fee yang dilakukan oleh dirinya dalam perkara ini, Syarifuddin dengan tegas membantah hal tersebut.

"Saya tidak membagikan dan tidak menerima apapun terkait fee dalam proyek masjid ini," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved