Pinjol Ilegal

AWALNYA Memburu, Kini Diburu: Perintah Sudah Turun, Basmi Pinjol Ilegal, Bikin Gerah Presiden

Kepolisian mulai gencar menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat

Editor: Wiedarto
(KOMPAS.com/AGIE PERMADI)
Sebanyak 89 pegawai kantor pinjaman online ilegal tiba di Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021). Petugas sedang mengumpulkan mereka untuk diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar. 

Usai digerebek, kepolisian menyegel kantor yang beroperasi sejak tahun 2018 itu menggunakan garis polisi. Selain menyegel kantor tersebut, polisi juga mengamankan 32 pegawai PT ITN. "Ada 32 orang yang kami amankan di lokasi ini. Akan kami bawa dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Gencarnya polisi menindak pinjol bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjol ilegal.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo saat memberikan arahan kepada jajaran Kapolda.

Listyo menyebutkan, kerugian yang dialami masyarakat yang jadi nasabah pinjol ilegal, antara lain, data diri disebarluaskan, dan ancaman saat penagihan. Ada pula beberapa kasus bunuh diri karena bunga utang yang terus menumpuk.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, pelaku kejahatan pinjol ilegal pun memanfaatkan situasi karena banyak masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Karena itu, lanjut Listyo, perlu ada perlindungan bagi masyarakat.

Dari sisi preemtif, Listyo meminta jajaran kepolisian aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat soal bahaya layanan pinjol ilegal. Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaruan regulasi pinjol.

Berikutnya, dari sisi preventif, Listyo menginstruksikan jajaran kepolisian melakukan patroli siber di media sosial dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," kata dia.

Sebelum adanya instruksi Kapolri itu, Presiden Jokowi secara khusus sempat menyoroti maraknya keberadaan pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah ini. Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya.

"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin lalu.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Presiden.

Jokowi mengatakan, maraknya pinjaman online terjadi seiring dengan berkembangnya inovasi di bidang financial technology (fintech). Bank-bank berbasis digital terus bermunculan bersamaan dengan munculnya asuransi berbasis digital, didukung dengan hadirnya berbagai macam e-payment. Penyelenggara fintech juga terus bermunculan, termasuk fintech syariah.

Fenomena sharing economy semakin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bussiness to bussiness. Karena itu, Jokowi ingin jajarannya terus mengawal perkembangan teknologi di sektor finansial itu. Pesatnya perkembangan teknologi, kata dia, harus difasilitasi agar tumbuh secara sehat dan mampu mendorong perekonomian masyarakat.

"Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," kata Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gencarnya Polisi Menindak Pinjol Ilegal Setelah Pidato Jokowi"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Egidius Patnistik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved