Sosok Irjen Panca, Kapolda Sumut Tarik Kasus Preman Aniaya Pedagang Wanita, Ternyata Pernah di KPK

"Saya sudah katakan, tidak ada ruang dan tempat untuk premanisme di Sumatera Utara. Ini bagian puncak gunung es yang sudah berlangsung sejak lama,"

Editor: Yandi Triansyah
(sulutprov.go.id)
Irjen Pol RZ Panca Putra yang kini menjadi Kapolda Sumut (sulutprov.go.id) 

Lantas siapa sosok Irjen Panca ?

Dirangkum Sripoku.com, Rabu (13/10/2021)

Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak merupakan seorang perwira tinggi Polri sejak 24 Februari 2021 mengemban amanah sebagai Kapolda Sumut.

Jenderal bintang dua ini merupakan lulusan akpol tahun 1990.

Ia berpengalaman di bidang serse, sebelum menjabat Kapolda Sumut ia lebih dulu menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara.

Irjen Panca juga merupakan mantan Direktur Penyidikan KPK sebelum akhirnya ditarik Polri berdasarkan surat permohonan bernomor B/2829/V/KEP./2020/SSDM tertanggal 5 Mei 2020 perihal permohonan pengembalian perwira tinggi Polri yang bertugas di lingkungan KPK.

Selama bertugas di KPK, Irjen Panca Putra Simanjuntak banyak menyelesaikan kasus yang mangkrak.

Ada 21 Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat Panca Putra Simanjuntak menjadi Direktur Penyidikan KPK selama 11 bulan.

Di antaranya kasus TPPU Tubagus Chairi Wardana yang mangkrak di KPK selama enam tahun.

Kemudian, perkara korupsi di perusahaan penerbangan pelat merah Garuda Indonesia yang telah empat tahun mangkrak.

Irjen Panca juga berperan dalam penangkapan Eddy Sindoro pelaku penyuapan panitera PN Jakarta Pusat yang sudah menjadi DPO selama dua tahun.

Sedangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dikomandoi Irjen Panca, di antaranya kasus suap izin impor bawang putih.

Sementara dikutip dari Kompas.com, dalam kasus tersebut KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap impor bawang putih dalam OTT.

Mereka yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, kemudian para tersangka pemberi duit suap yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Zulfikar (ZFK).

Kemudian dua orang tersangka lainnya, yaitu Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nyoman.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved